IM.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Rabu (3/7/2019), memberi keterangan berbeda dengan dengan pengakuan tersangka Rommahurmuziy (Romy). Khofifah menegaskan hanya menyampaikan pesan titipan dari Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Chalim terkait Haris Hasanudin kepada Romy, bukan merekomendasikan namanya.
Dalam sidang, Khofifah menceritakan awalnya ia mendapat pesan dari Kiai Asep. Pesan tersebut berisi permintaan Kiai Asep agar Khofifah menanyakan kepada Romy alasan lambatnya pelantikan Haris Hasanuddin sebagai Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
“Saya diminta Kiai Asep untuk menanyakan mengenai Pak Haris yang sudah masuk nominator utama tapi kenapa tidak dilantik-lantik,” kata Khofifah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Khofifah, pertanyaan titipan dari Kiai Asep itu ia sampaikan saat membalas Romy yang lebih dulu mengirim pesan Whatsapp (WA) kepadanya pada 10 Februari 2019. Melalui pesan WA itu, Romy meminta Khofifah hadir dalam kampanye PPP di Jatim pada 10 April 2019.
“Saya jawab ‘Insya Allah saya usahakan hadir awas kanginan’,” ujar mantan Menteri Sosial itu menyebutkan isi balasan WA-nya kepada Romy.
Pesan balasan itu kembali direspon Romy. Mantan Ketua Umum PPP itu ingin memastikan maksud jawaban ‘awas kanginan’ tersebut apakah terkait dengan proses seleksi Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim?
Khofifah pun membenarkannya. Namun ia menyangkal pernah mengajukan nama Haris Hasanuddin kepada Romy agar dipertimbangkan dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
“Saya ingin ketegasan saudara. Apakah betul Saudara merekomendasikan Pak Haris ke Rommy agar Pak Haris jadi Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur?” tanya jaksa Abdul Basir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).
“Tidak (merekomendasikan),” jawab Khofifah menjawab pertanyaan jaksa apakah dirinya memang merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Kendati, Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengakui kenal dengan sosok Haris Hasanuddin.
Kesaksian Khofifah tadi berbeda dari yang disampaikan Romy sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat lalu (22/3/2019). Kala itu, Romy menegaskan, Khofifah Indar Parawansa merupakan salah satu orang yang turut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena sang gubernur sudah mengenal Haris dan rekam jejak kinerjanya juga baik.
“Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kinerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov itu akan lebih baik. Dia (Khofifah) bilang, Mas Romy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus,” jelas Romy.
Jaksa pada KPK mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta kepada Romy. Suap diberikan untuk mengintervensi proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Haris akhirnya terpilih di antara empat kandidat Kakanwil Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta. (Baca: Menag Akui Cocok Pilih Haris, Sesuai Rekom Romy dan Khofifah). (im)