Rumah yang dihuni orang tua Bupati nonaktof Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, H Jakfaril dan Fatimah, berada di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri telah dipasang plakat sita KPK.

IM.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergerak melakukan penyitaan aset milik Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan keluarganya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim antirasuah diam-diam telah menyegel satu rumah dan dua bidang sawah milik Mustofa Kamal Pasa.

Dua bidang sawah yang disita KPK pada Rabu siang (3/7/2019) terletak di Dusun Karangwungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Adapun rumah yang dihuni orang tua MKP, H Jakfaril dan Fatimah, berada di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri.

Dua aset tersebut telah dipasangi papan sita oleh petugas KPK yang terdiri dari delapan orang terbagi dalam dua tim mengendarai dua mobil Innova berwarna hitam serta 1 truk pickup berwarna biru. Tim ini dikawal oleh dua anggota Polres Mojokerto.

Sebelum melakukan penyitaan, satu tim mendatangi kantor Desa Kenanten dengan membawa beberapa berkas. Setelah memastikan berkas sertifikat tanah, satu tim langsung bergerak ke lokasi dua bidang sawah dan memasang plakat penyitaan.

Sementara satu tim lain bergerak ke rumah H Jakfaril di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pada hari yang sama kemarin, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus TPPU MKP. Mereka di antaranya, Sekda Kabupaten Mojokerto Herry Suwito, mantan camat Ngoro H Ridwan dan beberapa dari pihak swasta seperti H Suyitno dan Nano Santoso Hudiarto alias Nono, orang kepercayaan MKP.

Dalam keterangannya usai diperiksa, Suyitno mengaku ditanya penyidik soal status 9 bidang lahan sawah dengan total luas 5 hektar di Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang. Ia mengungkapkan lahan itu sudah dia beli dari MKP pada tahun 2011 silam. (Baca: Dugaan TPPU MKP, KPK Usut Kepemilikan Lahan 5 Hektar di Kecamatan Gondang).

“Saya beli tanah milik MKP di Begagan (Kecamatan Gondang) tahun 2011 dengan harga Rp 3 miliar. Tapi baru dibayar 50 persen,” ungkap pengusaha asal Mojosari yang dikenal cukup dekat dengan MKP ini.

Penyegelan sejumlah aset lahan ini menyusul penyitaan puluhan sertifikat tanah milik MKP yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Senin (1/7/2019), KPK juga menyita puluhan BPKB kendaraan yang juga terkait dengan TPPU MKP.

Sampai hari ini, ada empat mobil sitaan KPK diduga terkait TPPU MKP yang diparkir di Mapolres Mojokerto Kota. Empat mobil tersebut yakni mobil Toyota Hilux G warna hitam nopol S 9699 SA dan Daihatsu Terios TS Extra warna hitam nopol S L 1993 ZX. Serta Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1612 ND dan Daihatsu Luxio X warna putih nopol A 1513 QI yang terpampang logo Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Mojokerto .

KPK dalam kasus ini menjerat Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca; MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).

KPK menemukan modus MKP untuk menghilangkan jejak duit suap dan gratifikasi senilai total Rp 34 miliar dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset serta menukarkannya dengan mata uang asing dan surat berharga (saham). Aset MKP yang tercium KPK sebagai lahan pencucian uang MKP di antaranya perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Semua harta MKP yang terkait pencucian uang di perusahaan tersebut serta aset-aset lain seperti mobil, jetski dan puluhan bidang lahan sudah disita KPK. Namun demikina, KPK masih terus menelusuri beberapa aset lain milik MKP dari hasil TPPU yang boleh jadi selama ini belum terendus. (im)

99

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini