Deretan truk yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa disita KPK dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Jumat (5/7/2019).

IM.com – Sebanyak 10 dump truck yang diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi di garasi milik mantan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Heri Susanto, Rabu (3/7/2019) akhirnya disita. Kesepuluh truk tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto beserta empat mobil lain yang lebih dulu disita.

Sepuluh dump truck itu dipindahkan dari garasi milik Heri Susanto di Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Ditengarai, 10 truk tersebut dibeli Heri dari uang hasil fee proyek tahun 2016 yang diterima Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

Armada truk itu selama ini digunakan Heri untuk bisnis jasa angkutan pasir dan batu (sirtu). (Baca: KPK Sasar 10 Truk di Garasi Mantan Anggota DPRD Mojokerto, Diduga Terkait TPPU MKP).

Adapun empat mobil yang sebelumnya dititipkan di Mapolres Mojokerto Kota itu yakni Toyota Hilux G warna hitam nopol S 9699 SA, Daihatsu Terios TS Extra warna hitam nopol S L 1993 ZX masing-masing diserahkan ke KPK oleh Agus Basuki, anggota DPRD dari PDIP periode 2009-2014 dan Heri Susanto, anggota DPRD dari PDIP periode 2004-2009 pada Kamis (4/7/2019. Dan Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1612 ND, serta Daihatsu Luxio X warna putih nopol A 1513 QI.

Empat mobil dan 10 truk tersebut akan berada di Rupbasan Mojokerto sampai perkara TPPU diduga bersumber dari pencucian uang Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa sudah inkracht.

“Untuk proses penyelidikan, dump truk dan mobil mewah tersebut dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Mojokerto. 10 dump truk ini biasa digunakan untuk mengangkut hasil galian untuk sejumlah proyek pengurukan jalan,” tutur Kepala Rupbasan Mojokerto, Tendi Kustendi, Jumat (5/7/2019).

Tim KPK berada di Mojokerto sejak Selasa pekan lalu (25/6/2019) untuk utuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan terkait kasus TPPU yang menjerat Bupati MKP. Pada hari pertama, tim KPK bergerak menuju kediaman orang dekat MKP yang akrab dipanggil Nono dan menyita sejumlah 20 BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). (Baca: KPK Sita Puluhan Tanah dan BPKB Aset MKP).

Esok harinya, Rabu (26/6/2019), penyidik memanggil 10 mantan ajudan Bupati MKP, rekanan swasta dan pengusaha showrom mobil untuk diperiksa di Mapolres Mojokerto Kota.

Kemudian pada Senin kemarin (1/7/2019), KPK menyita dua mobil HIMPAUDI Kabupaten Mojokerto. Mobil Daihatsu Luxio S 1513 QI dan Toyota Kijang Inova S1612 ND diduga bersumber dari uang korupsi MKP itu diparkir dihalaman Polres Mojokerto Kota.

“Dan sepertinya mobil kijang (Innova) itu adalah aset PT Musika. Dulu sering dipakai anaknya (MKP),” ujar H Karnolo, warga Desa awing-Awang, Kecamatan Mojosari yang kemarin ikut hadir di Polres Mojokerto Kota.

Tak berhenti di situ, KPK kembali menyita puluhan sertifikat beserta aset lahan di sejumlah kecamatan di Mojokerto. Luas bidang lahan yang dipasangi papan sita KPK beragam. (Baca: Dugaan TPPU MKP, KPK Usut Kepemilikan Lahan 5 Hektar di Kecamatan Gondang).

Termasuk sebuah rumah yang dihuni orang tua MKP di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri. (Baca: Dua Lahan Sawah Milik MKP dan Rumah Orang Tua Disita KPK). (im)

114

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini