Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Foto: dok/Martin.

IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam memeriksa tiga orang saksi untuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Tiga saksi yang dipanggil ialah Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rachmat Suharyono, Direktur PT Cahaya Indah Madya Pratama (CIMP) Dhata Wijaya alias Doto, dan Suyitno (swasta). Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Abidin.

“Pemeriksaan di kantor Polres Mojokerto,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui rilisnya.

Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR sepanjang tahun 2010-2018. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Zainal dalam kasus tersebut adalah untuk mengatur rekanan yang sudah dipilih oleh MKP. Dalam pengaturan itu, Zainal pula bertugas meminta fee proyek kepada rekanan yang ditunjuk dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Besaran fee yang diminta Zainal kepada para rekanan pemenang lelang sudah ditentukan oleh MKP. Total fee atau uang gratifikasi yang dikumpulkan dari pengaturan proyek tersebut sepanjang 2010 sampai 2018 ditaksir sekitar Rp 82.355.853.159. Saat ini, KPK terus menelusuri seluruh aset yang terkait dengan duit sebesar itu dan menetapkan MKP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Baca: Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Lengkapi Berkas Penyidikan sebagai Tersangka). (im)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini