Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Kadek Oka Suparta.

IM.com – Kepala Satlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Kadek Oka Suparta pun angkat bicara soal aksi seorang pemuda merusak motornya secara membabi-buta usai ditilang petugas Satlantas Polres Serpong dalam video yang viral di media sosial.

Kasatlantas menyatakan, masyarakat seharusnya memahami prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak sampai terpancing emosi hingga meledak-ledak ketika ditilang.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Kadek Oka mengatakan reaksi berlebihan pemuda bernama Adi Saputra sampai membanting dan mempreteli motornya di hadapan petugas ketika ditilang justru bisa berujung pidana. Pasalnya, reaksi negatif pelanggar lalu lintas ketika petugas satlantas melakukan penindakan terhadapnya merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Bisa mengarah pada pidana. Apalagi kalau sampai menghalangi petugas, melakukan penyerangan, kan sempat ada itu sampai ibu-ibu menggigit petugas. Nah, itu sudah melakukan penyerangan fisik. Bisa masuk perbuatan tindak menyenangkan, dan penghinaan terhadap polisi,” tutur AKP Kadek Oka saat ditemui inilahmojokerto.com di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (8/2/2019).

“Namun kami di sini tidak ingin melakukan tindakan represif. Maka dari itu, petugas (dalam video yang menindak Adi Saputra) terlihat sabar dan tetap profesional,” imbuhnya.

Video seorang pemuda bernama Adi Saputra merusak motornya ketika ditilang petugas Satlantas petugas Satlantas Polres Serpong, Tangerang Selatan yang viral di media sosial.

Sebagai pembelajaran kepada masyarakat, AKP Kadek Oka pun tak segan menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) satlantas dalam melakukan penindakan. Ia menerangkan, ada dua pola dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu stasioner dan dinamis.

“Pola stasioner dengan cara melakukan razia sesuai dengan Standart Operasional Prosedur. Pertama harus ada surat perintah, kemudian harus ada perwira pengendali razia. Nah agar tidak dianggap ilegal, harus ada papan pemberitahuan. Harus terlihat pengendara dan tidak boleh di tikungan,” ujar AKP Oka.

Pola kedua, lanjut Kadek Oka, yaitu penindakan yang dilakukan dengan cara dinamis. Artinya, petugas bisa melakukan penindakan meskipun sedang tidak melaksanakan razia.

“Biasanya ketika patroli atau berjaga di pos polisi. Jadi ketika ada pengendara misal tidak membawa helm, maka bisa ditindak. Tujuannya agar tidak terjadi pembiaran, dan tindakannya tidak harus dalam bentuk tilangan,” tambahnya.

Dari penjelasan SOP itu, pihaknya berharap masyarakat khususnya di wilayah Polres Mojokerto Kota agar lebih sadar dan taat hukum. Kasatlantas mengimbau warga Mojokerto untuk tetap kooperarif saat dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Harus tetap kooperatif sepanjang petugas melakukan penindakan secara prosedural. Jika ada keluhan disampaikam sesuai mekanisme. Karena sudah ada divisi propam untuk mengawasi, sehingga tidak ada masalah baru. Namun saya bersyukur, di Mojokerto, masyarakat sudah sangat kooperatif, dan bisa bekerja sama dengan baik,” demikian AKP Kadek Oka Suparta. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini