Penyedotan lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo.

IM.com – Pemerintah kembali menggelontorkan uang negara untuk penanggulangan luapan lumpur lapindo, Sidoarjo. Anggaran sebesar Rp 380 miliar tahun 2020 akan dialokasikan untuk menaikkan tanggul setinggi dua kilometer (km) dan mengalirkan lumpur 40 juta meter kubik (m3) slurry.

Anggaran Rp 380 miliar itu diambil dari pagu anggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“AnggaranRp 380 miliar untuk fisik, tanggul. Lumpur yang disedot tetap harus dibuang kan lumpur karena masih keluar,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Komplek DPR, Rabu (12/6/2019).

Selain alokasi anggaran untuk penanggulangan fisik, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar pemerintah memikirkan proses ganti rugi lahan milik pengusaha yang menjadi terdampak lumpur Lapindo. Selama ini, pemerintah yang mengucurkan dana talangan sebesar Rp 827 miliar untuk membayar ganti rugi kepada sebagian warga korban terdampak lumpur. 

“Kalau rakyat kan sudah (ganti rugi tanah). Sekarang yang pengusaha tinggal tanahnya saja yang ingin diganti,” ujar Basuki. 

Menteri PUPR mengatakan pemerintah akan terus mengalokasikan anggaran untuk pengendalian lumpur Lapindo hingga permasalahannya selesai. Meski tidak menyebutkan secara rinci, ia bilang anggaran tersebut turun tipis dari anggaran pengendalian lumpur di tahun lalu. 

“Karena tidak tahu kapan itu akan selesai, jadi tidak bisa ditangani secara ad-hoc. Makanya masuk dalam organisasi PUPR menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo,” terangnya. 

Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam di Sidoarjo itu melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Juli 2015 lalu.

Dalam perjanjian itu, pemerintah mengajukan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani pada Juli 2015. Itu berarti, Bakrie Group harus memenuhi kewajibannya pada Juli 2019.

Saat disinggung mengenai pelunasan utang ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan pemerintah, ia enggan menjawab. Sebelumnya, Basuki mengatakan, perusahaan Grup Bakre itu baru membayar sekitar 10 persen dari total dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 827 miliar.

“Itu wewenang Menteri Keuangan ya,” ucap Basuki. (ci/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini