Sampah plastik yang ditimbun di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Foto: Martin

IM.com – Persoalan sampah kertas dan plastik impor yang membahayakan lingkungan di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto mulai mendapat perhatian khusus dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Gubernur meminta surveyor lebih tegas dan tidak main-main dalam menilai kertas bekas (waste paper) yang diimpor perusahaan.

Selama ini, volume sampah plastik yang dibuang ke Ipal milik PT Pakerin di Desa Bangun mencapai 75 ton diangkut dalam 40-50 truk per hari. Mirisnya, 60 persen dari kandungan plastik yang bercampur dalam bahan baku bekas itu tidak bisa didaur ulang.

“Lalu dijual ke industri tahu, kerupuk, dan batu bata sebagai bahan bakar. Ini juga menjadi masalah karena menimbulkan pencemaran udara yang membentuk senyawa karsinogenik,” ungkap Khofifah saat meninjau pusat Ipal PT Pakerin di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Rabu siang (19/6/2019). Dalam kunjungan itu, Gubernur Khofifah didampingi Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Khofifah menyebutkan, bahan baku bekas yang diimpor perusahaan kertas selalu tercampur dengan unsur plastik, bahkan limbah B3 dengan prosentase yang cukup besar. Gubernur mengungkapkan, kerap ditemukan dari waste paper yang diimpor perusahaan sebesar 1.500 ton, 300 ton di antaranya merupakan unsur plastik. (Baca juga: Setahun, 68 Ribu Ton Sampah dari Inggris Dibuang ke Mojokerto).

“Plastik tidak bisa diurai, tentu sangat mengkhawatirkan. Saat kita sendiri gencar memerangi sampah plastik, malah perusahaan mengimpornya dari luar (negeri),” tandas Khofifah.

Padahal, regulasi domestik dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 maupun hukum internasional yang tertuang dalam Konvensi Basel telah meratifikasi larangan impor barang bekas yang mengandung dua unsur berbahaya bagi lingkungan tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan agar surveyor di kantor pabean tidak boleh lagi main-main soal impor bahan bekas. (Baca juga: Ecoton Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Sampah).

“Makanya kemarin ada enam kontainer kertas bekas impor di Tanjung Perak dikembalikan ke negara asal atas perintah Menteri Lingkungan Hidup,” ungkap mantan Menteri Sosial itu.

Menurut Khofifah, selama ini surveyor di setiap Pabean terkesan kurang teliti dan tegas dalam menyaring waste paper yang diimpor perusahaan kertas sebagai bahan baku. Surveyor, lanjut gubernur, seharusnya memberikan memberi peringatan dan sanksi tegas kepada improtir yang mendatangkan sampah kertas dari luar negeri yang di dalamnya terdapat kandungan plastik.

“Surveyornya harus lebih teliti, tegas, dan memberikan punishment saat barang yang diimpor ternyata tidak sesuai dengan nota impor,” demikian gubernur.

(rei/im)

180

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini