Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Danny Setiono bersama jajaran Satreskrim mengekspose dua tersangka pembunuhan sadis Priono alias Yoyok (duduk di kursi roda) dan Dantok alias Gundul beserta barang bukti pembunuhan, Senin (20/5/2019). Foto: Humas Polres Mojokerto Kota.

IM.com – Polisi mengungkap modus pembunuhan sadis terhadap Eko Yuswanto (32), warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yang ditemukan tewas dalam kondisi tubuh hangus. Dua pelaku, Priono alias Yoyok (38), warga Kejagan, Kecamatan Trowulan, dan Dantok Narianto alias gundul (36) asal Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto bekerjasama membunuh dan membakar korban untuk kemudian menjarah hartanya.

Jasad korban Eko ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Hutan Kayu Putih, Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, kejadian pembunuhan bermula ketika tersangka Priyono alias Yoyok (38) berkeluh kesah kepada temannya yang juga pelaku, Dantok Narianto (36) pada April 2019 lalu. Yoyok mengeluh dan dendam dengan sikap istri korban yang sering menghina keluarga tersangka.  

Dari keluhan itu, Yoyok kemudian mengajak Dantok untuk membunuh korban yang tak lain juga masih temannya sendiri dan menguasai hartanya. Kedua pelaku kemudian menjalankan ide mengajak korban pesta minuman keras di sebuah resto di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto Minggu (12/5/2019).

Setelah mabuk, kedua pelaku menghabisi korban dengan cara memukuli tubuhnya dengan keramik marmer dari pegangan piala. (Baca: Pembunuhan Sadis di Hutan Dawarblandong, Polisi Dalami Dua Motif Ini).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

“Tersangka P (Priono) alias Y (Yoyok) ini merupakan otak pembunuhan. Sedangkan D (Dantok) hanya membantu menyediakan lokasi dan sarana pembunuhan,” kata AKBP Sigit di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (20/5/2019).

Setelah berhasil membunuh korban, Yoyok berniat memasukkan jasad korban ke dalam Tong Plastik yang disediakan Dantok untuk kemudian dibuang. Namun niat untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara itu diurungkan karena tubuh korban tidak muat dimasukkan ke dalam tong.

“Karena tidak muat dalam tong, pelaku menggunakan karung dan kusen jendela,” ujar Kapolresta.

Jasad Eko kemudian diangkut menggunakan mobil pick up Grand Max milik korban. Sesampainya di lokasi pembuangan, di kawasan Hutan Kayu Putih, Kecamatan Dawarblandong, kedua pelaku lalu membakar jasad korban.

“Kendaraan Pickup milik korban digunakan oleh kedua tersangka untuk mengangkut jasad korban ke TKP di Dawarblandong untuk menghilangkan jejak,” ungkap AKBP Sigit.

Sebelum membuang korban, pelaku terelbih dulu telah mengembat duit di dalam saku korban sebesar Rp 4 juta. Tetapi uang tersisa yang disita polisi sebagai barang bukti hanya Rp 1,3 juta.

“Dari Rp 4 juta, hanya tersisa Rp 1,3 juta. Yang Rp 2,7 juta dipakai kedua pelaku untuk membeli miras, membeli burung dan bayar utang,” ucapnya.

Selain tong plastik, uang dan mobil pickup, polisi juga mengamankan keramik marmer dari pegangan piala, sandal jepit korban, bantal dan kasur dengan bercak darah, baju korban, gelas kecil untuk pesta miras sebagai barang bukti.

Selain itu, lanjut Sigit, uang yang diambil dari korban, yang semula senilai Rp 4 juta, hanya tersisa Rp 1,3 juta karena digunakan kedua tersangka untuk berfoya foya, membeli burung, berpesta minuman keras, dan membayar utang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dujerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (im)

300

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini