IM.com – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) beranggotakan 4 orang diringkus Unit Reskrim Polsek Bangsal. Mereka diringkus setelah gagal mencuri di tempat parkir sebuah minimarket.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, komplotan tersebut beranggotakan Rukan alias Kawul (40), asal Desa Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan; Ahmad Habibi alias Babi (24), Ahmad Rodi (35), serta Anggi alias Kancil (25), ketiganya asal Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari operasi penangkapan pada Jumat (23/9), pelaku Anggi berhasil kabur. “Para pelaku kami tangkap di rumah masing-masing,” kata Suyono, Minggu (25/9).

Suyono menjelaskan, komplotan curanmor ini menjadi buronan Unit Reskrim Polsek Bangsal sejak akhir Januari 2016. Menurut dia, pada Minggu (24/1) sekitar pukul 15.00 Wib, komplotan ini mengincar sepeda motor Suzuki Satria FU milik Dian Engga Madurawati (20), warga Desa Kedungkembar, Kecamatan Mojosari.

Saat itu korban memarkir motor bernopol S 2448 QY itu di depan sebuah minimarket di Desa Bangsal. “Anggi dan Habibi sebagai eksekutor merusak kontak motor korban dengan kunci palsu. Namun, motor tidak bisa menyala. Akhirnya keempat pelaku kabur,” terangnya.

Berbekal keterangan sejumlah saksi mata dan rekaman CCTV minimarket, lanjut Suyono, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, selama 8 bulan komplotan ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Selain mengejar seorang pelaku lainnya, saat ini kami sedang mendalami kemungkinan komplotan ini beraksi di TKP lain,” tandasnya.

Suyono menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna pink bernopol S 2535 VX milik pelaku. Sementara motor Honda Beat warna putih dan peralatan untuk mencuri dibawa kabur Anggi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bud/uyo)

68

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini