IM.com – Warga Desa Medali Kecamatan Puri Mojokerto tetap menolak keberadaan pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM). Pabrik yang beroperasi sejak 8 tahun lalu meresahkan masyarakat desa setempat dan sekitarnya karena menimbulkan bauh busuk.
Pernyataan tegas itu disampaikan perwakilan warga Desa Medali dalam hearing bersama menejemen PT BNM yang digelar Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang komisi Senin (24/10) pagi. “ Kami sangat berharap pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur tidak lagi beroperasi di wilayah desa kami. Silahkan mau relokasi. Karena sudah 8 tahun kami merasakan dampaknya,” ujar perwakilan warga yang disampaikan dalam hearing.
Sementara untuk segera mengambil langka-langka konkrit, Setia Pudji Lestari anggota Komisi C dari PDIP meminta report kepada satuan kerja yang membidangi permasalahan itu. Seperti BLH, BPTPM, Bappeda dan Satpol PP, apakah keberadaan PT BNM sudah sesuai aturan. “ Kami minta laporan hasil dari 4 masing-masing dinas tersebut,” ujarnya.
Seperti berita yang dilansir sebelumnya, untuk menyikapi aksi warga dan fakta Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya menyegel pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali Kecamatan Puri Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Soeharsono mengatakan penyegelan dilakukan karena PT BNM tidak memiliki dokumen lengkap atas beroperasinya pabrik karet yang berdiri sejak 8 tahun lalu. Sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki PT BNM, luasan areal pabrik hanya 2,8 hektare.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPTPM, ternyata terdapat pemekaran areal pabrik mencapai lebih dari 3 hektare. “Ada kelebihan 7.000 meter persegi, tidak ada izin perluasan berupa rekomendasi dari Bupati Mojokerto, oleh sebab itu kami segel,” kata Soeharsono
Namun, penutupan kali ini hanya pada fasilitas milik PT BNM yang melanggar izin perluasan pabrik. Meliputi fasilitas pendingin mesin, gudang penyimpanan solar, gudang hasil produksi, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). petugas memasang segel pada akses masuk ke empat fasilitas tersebut.
“Seharusnya ada IMB untuk perluasan tersebut. Sedangkan izin untuk area lainnya dan izin usaha industri (IUI) masih berlaku sampai 9 Desember 2016,” terangnya.
Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, Noerhono yang turut dalam penutupan menambahkan, adanya protes dari ribuan warga akibat bau busuk yang dihasilkan PT BNM, pihaknya akan menempuh prosedur aman.
Saat izin pabrik karet itu berakhir 9 Desember nanti, pihaknya memilih meminta legal opinion (LO) dari masyarakat sekitar pabrik dan pihak terkait lainnya sebelum memberikan perpanjangan izin.
“LO nantinya sebagai pertimbangan kami apakah dilanjutkan atau tidak (izin diperpanjang atau tidak). Nanti kami akan membuat laporan ke Pak Bupati, kami serahkan semuanya kepada Bupati,” tandasnya.
Penutupan fasilitas pabrik ini menyusul adanya protes besar-besaran yang dilakukan sekitar 3.000 warga dari beberapa desa di Kecamatan Puri ke PT BNM, Jumat (7/10). Warga gusar setelah selama 8 tahun terganggu oleh bau busuk menyerupai kentut yang dihasilkan aktivitas pengolahan karet di pabrik tersebut. (gie/uyo)