IM.com – Di usianya yang masih belasan tahun, empat remaja asal Kabupaten Jombang ini sudah menjadi komplotan maling. Namun, aksi yang ke empat kalinya mengantarkan mereka ke dalam penjara. Komplotan ini kepergok dan ditangkap warga saat mencuri di rumah seorang perwira polisi anggota Polres Mojokerto.
Dibalut penutup muka hitam, CAMU (16) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler polisi ke ruang Sub Bagian Humas Polres Mojokerto. Kaos tahanan warna oranye membalut tubuh mungil pelajar kelas IX SMP asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang itu. Sementara borgol polisi membelenggu kedua tangannya.
“Saya baru pertama kali ini pak karena diajak teman saya. Katanya saya diantarkan pulang, ternyata diajak mencuri,” kata CAMU menjawab pertanyaan wartawan sembari tertunduk lesu.
CAMU menuturkan, dirinya tak berkutik saat ditangkap warga bersama ketiga temannya. Saat itu, dia mengaku hanya dimintai tolong untuk menjaga sepeda motor rekannya yang sedang mencuri di rumah perwira polisi anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto di Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Senin (7/11) dini hari. “Saya tidak ikut mencuri, hanya disuruh menjaga sepeda motor di depan rumah,” ujarnya lirih.
Lain halnya dengan DWM (17). Remaja putus sekolah setelah lulus SMP asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini memang mempunyai kesenangan tersendiri dengan mencuri di rumah mewah. Sejak putus sekolah, dia hanya menganggur. “Saya sudah empat kali mencuri, dua kali di wilayah Jombang, dua kali di Mojokerto,” ungkapnya.
Pada aksi ke empatnya di Desa Ngingasrembyong, DWM mengajak CAMU dan dua rekannya yang lain. Keduanya adalah MA (17) dan RRP (17) asal Kecamatan Sumobito. Kedua remaja putus sekolah itu mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan serupa. “Hasil mencuri untuk makan dan beli rokok,” cetus DWM.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, komplotan ini masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.30 Wib saat korban sedang tidur lelap. Setelah memanjat pagar, mereka masuk ke dalam rumah korban melalui lubang bekas jendela. Dengan bantuan tangga, pelaku memanjat ke kamar korban yang terletak di lantai dua. “Pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang Rp 2 juta kemudian kabur,” terangnya.
Namun, lanjut Sutarto, aksi komplotan maling cilik ini kepergok tetangga korban. Keempat pelaku pun ditangkap warga saat berusaha kabur yang kemudian diserahkan ke polisi.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun nopol S 2854 XZ, sepeda motor Yamaha Jupiter nopol S 5049 YI, sebuah kubut, borgol berlogo Polri, pisau lipat, tas warna hitam, dompet korban, serta uang tunai Rp 2 juta. “Pelaku mengaku membeli borgol tersebut, digunakan untuk menyekap korban jika aksinya ketahuan,” Tutur Sutarto.
Sutarto menambahkan, sebelumnya komplotan ini beraksi di tiga lokasi berbeda. Antara lain di sebuah toko kelontong di Kecamatan Peterongan, Jombang, toko Sumber Kecamatan Peterongan, serta sebuah rumah di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” ujarnya.
Dari ketiga TKP itu, mereka mengaku mencuri tabung elpiji, rokok, korek api, dan dua ponsel pintar. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)