Warga 15 desa di dua kecamatan menunggu sikap tegas Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa solusi masalah bau busuk dari pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri

IM.com – Solusi masalah bau busuk dari pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri yang meresahkan puluhan ribu warga 15 desa di dua kecamatan menunggu sikap tegas Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Tak cukup hanya berwacana, pejabat yang akrab disapa MKP itu diminta bersikap tegas dengan menutup dan merelokasi pabrik karet ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Budi Mulya mengatakan, dewan telah melayangkan surat rekomendasi kepada bupati terkait persoalan bau busuk dari PT BNM. Menurut dia, dewan meminta kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) agar tak memperpanjang izin prinsip berupa izin gangguan (HO) pabrik karet yang akan berakhir 9 Desember 2016.

“Kami juga merekomendasikan kepada Bupati agar merelokasi PT BNM ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Karena bau busuknya yang menggangu warga tak bisa lagi ditoleransi,” kata Budi kepada wartawan usai aksi unjuk rasa ribuan warga menuntut penutupan PT BNM di Desa Medali, Rabu (9/11/2016).

Budi menjelaskan, dengan adanya surat rekomendasi tersebut, tak ada alasan bagi Bupati maupun BPTPM untuk memperpanjang izin HO PT BNM setelah 9 Desember nanti “Rekomendasi itu menekankan kepada Bupati, pak Bupati harus menjalankan itu (rekomendasi dewan). Kalau rekomendasi DPRD tak direspon, itu bisa jadi masalah hukum, Bupati akan kami panggil dalam sidang Paripurna, alasannya apa tak menanggapi,” tegasnya.

Siang tadi ribuan warga Desa Medali dan sekitarnya kembali menggelar unjuk rasa menuntut penutupan PT BNM. Kehadiran anggota dewan di tengah ribuan pendemo untuk membacakan surat rekomendasi kepada Bupati Mojokerto.

Sementara Kepala Desa Medali, Miftahuddin menegaskan, dirinya tak akan menyetujui perpanjangan izin HO PT BNM yang akan habis 9 Desember nanti. Itu juga didukung 14 kepala desa lainnya yang memohon kepada Bupati untuk menutup pabrik karet.

Meliputi Desa Balongmojo, Banjaragung, Kenanten, Sumolawang, Tambak Agung, Sumber Girang, Brayung, Kintelan, dan Kebonagung di Kecamatan Puri, serta Desa Brangkal, Blimbingsari, Jampirogo, Japan, Sooko, Sambiroto, dan Kedungmaling di Kecamatan Sooko.”Semua menolak adanya pabrik karet karena semua sejak delapan tahun lalu terdampak bau busuk dari PT BNM,” ujarnya.

Surat permohonan penutupan PT BNM dari 15 desa itu, lanjut Miftahuddin, telah dilayangkan ke Bupati Mojokerto. Dalam surat tersebut, sejumlah keluhan yang dirasakan warga sejak berdirinya pabrik karet disampaikan kepada bupati agar mengambil langkah tegas. Bupati diminta menutup dan merelokasi PT BNM setelah masa izin HO habis 9 Desember 2016.

Menurut dia, selama ini PT BNM membuang limbah cair yang mencemari saluran pertanian dan sawah produktif milik warga di sekitar pabrik, menimbulkan bau tak sedap meluas hingga Kecamatan Puri, Sooko, Mojoanyar, Bangsal, Trowulan, Kota
Mojokerto, bau tak sedap membuat masyarakat mual dan sesak nafas, bau busuk mengganggu kegiatan belajar di tujuh sekolah Paud, TK, MI dan MTS di medali, dan lima SD pada radius 4-5 Km.

“PT BNM harus ditutup setelah izin HO habis 9 Desember 2016. Kalau tetap beroperasi, kami akan menggelar aksi besar-besaran dengan longmarch dari Medali ke kantor Bupati,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BNM, Rudi Tedjo mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk meminimalisir bau busuk. Hanya saja, memang bau menyerupai kotoran manusia itu tak bisa dihilangkan sepenuhnya.(
Oleh sebab itu, pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah jika harus direlokasi. “Kami akan ikuti aturan, apapun yang dibebankan ke kami asal sesuai aturan kami laksanakan,” tegasnya. (bud/uyo)

90

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini