Wakil Bupati Mojokerto bersama kepolisian dan satker terkait meninjau pabrik karet PT BNM

IM.com – Bupati Mustofa Kamal Pasa secara tegas menyatakan tak percaya dengan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto terhadap limbah cair PT Bumi Nusa Makmur (BNM). Dia meminta kepada polisi untuk mengusut dugaan pencemaran yang dilakukan pabrik karet itu menyusul banyaknya keluhan warga yang menderita gatal-gatal.

Hal itu dikatakan Mustofa usai mendengar pemaparan langsung dari BLH, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), dan Satpol PP di rumah dinas Bupat. “Kata masyarakat dan laporan LSM, airnya (limbah PT BNM) keruh dan menyebabkan gatal, baunya sangat menyengat. BLH kok mengatakan airnya masih memenuhi baku mutu, nah ini kami akan uji lab lagi,” kata Mustofa kepada wartawan.

Selain menghasilkan bau busuk yang menyerupai kotoran manusia, PT BNM juga menghasilkan limbah cair. Limbah tersebut dialirkan ke sungai yang mengalir di sepanjang perkampungan sekitar pabrik setelah melalui pengolahan di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Adanya limbah itu dikeluhkan warga sekitar karena diduga menjadi penyebab gatal-gatal dan tak layak untuk digunakan mengairi sawah.

Oleh sebab itu, Mustofa secara tegas menyatakan tak percaya dengan hasil uji laboratorium BLH yang menyebut air limbah PT BNM memenuhi standar baku mutu. Dia meminta polisi turun tangan mengusut dugaan pencemaran tersebut.

“Tidak percaya anak buah itu wajar, saat ada masalah kayak gini yang kami percaya adalah fakta. Jangan-jangan sampel yang diambil BLH salah. Biar Pak Kapolres saja yang turun ke sana (PT BNM), cari lab yang lain, cek airnya, biar saya bisa membuat keputusan BLH ini omongannya ngaco atau tidak,” ujar Mustofa kepada Kapolres Mojokerto yang juga hadir dalam forum tersebut.

Pejabat yang akrab disapa MKP ini berjanji akan memecat Kepala BLH jika terbukti ada pencemaran oleh PT BNM. Selain itu, pencemaran limbah ke lingkungan merupakan perbuatan pidana yang melanggar UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Nanti kami tes lagi memakai lab lain, kalau memang kotor ya harus kita bilang kotor, ini untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Menanggapi permintaan Bupati, Kapolres Mojokerto, AKBP Boro Windu Danandito hanya menganggukkan kepala. Saat diberi kesempatan menanggapi persoalan limbah di PT BNM, dia menyatakan kalau air sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah cair pabrik karet itu menjadi keruh.

“Saat demo kemarin saya berada di pinggir pabrik, memang kotor ya limbahnya dan hitam. Hanya kami tak tahu itu diujikan lab atau tidak. Bau juga,” kata Boro singkat.

Pemaparan Kepala BLH Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin menjelaskan yang membuat Bupati tak percaya adalah terkait baku mutu limbah cair PT BNM. Menurut Jainul, PT BNM telah mengantongi izin pengolahan limbah cair dan izin penyimpanan sementara limbah B3 berupa fly Ash dan bottom ash yang dihasilkan dari pengolahan karet.

Pabrik karet itu juga mempunyai fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat khusus penyimpanan sementara limbah B3. “Hasil uji air limbah masih memenuhi baku mutu. Uji ambien (udara bebas) dan emisi (udara cerobong asap) masih memenuhi baku mutu,” terang Jainul.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan agar izin gangguan (HO) PT BNM yang akan habis 9 Desember 2016 segera dicabut. Sebagai solusinya, dia menawarkan relokasi kepada pabrik karet tersebut ke wilayah utara sungai agar tak lagi mengganggu masyarakat. Menurut dia, keberadaan PT BNM di Desa Medali, Kecamatan Puri menimbulkan aksi demo dalam skala besar. (bud/uyo)

223

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini