Warga terdampak akan turun ke jalan menuntut Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menutup total operasional PT BNM. foto. dok

IM.com – Sikap tak tegas Pemkab Mojokerto yang membiarkan PT Bumi Nusa Makmur (BNM) tetap beroperasi memicu perlawanan dari warga. Dalam waktu dekat, ribuan warga dari 15 desa yang terdampak bau busuk pabrik karet itu akan berunjuk rasa di kantor Bupati Mojokerto.

“Janjinya Satpol PP hari ini menutup total PT BNM. Namun, ternyata tidak bisa. Warga akan mengadakan aksi lebih besar lagi tentunya menuntut ke pemerintah, warga tetap meminta PT BNM turup dan relokasi,” kata Tokoh Masyarakat Desa Medali, Zainal Abidin kepada wartawan, Senin (9/1/2017).

Gejolak warga akibat bau busuk PT BNM di Desa Medali, Kecamatan Puri seharusnya berkahir setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati No 188.45/792/HK/416-012/2016 tentang Pencabutan SK Bupati No 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT BNM tanggal 8 Desember 2016.

Namun, SK tersebut sampai hari ini tak kunjung ditegakkan oleh Satpol PP sehingga PT BNM tetap berproduksi dan menghasilkan bau busuk. Menurut Zainal, Satpol PP juga mengingkari janjinya yang seharusnya hari ini menutup paksa operasional pabrik karet tersebut.

“Penyegelan hari ini ternyata sama dengan pertengan November 2016, yang disegel hanya perluasan pabrik yang belum berizin. Bagian produksi tak berani nyegel sehingga hari ini tak ada hasilnya sama sekali,” ujarnya.

Sikap tak tegas Satpol PP dan Pemkab Mojokerto itu, lanjut Zainal, membuat warga di 15 desa yang terdampak bau busuk PT BNM kecewa. Pasalnya, penyegelan fasilitas PT BNM selusa 7.000 meter persegi itu tak menghentikan produksi di pabrik karet tersebut. Akibatnya, bau busuk menyerupai kotoran manusia tetap menggaggu warga.

Menurut dia, 10.000 warga akan turun ke jalan untuk menuntut Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menutup total operasional PT BNM. Massa akan menggelar long march dari Desa Medali ke kantor Bupati di Jalan A Yani, Kota Mojokerto.

“Demo menyasar Pemkab karena SK dari bupati, Pemkab tidak tegas. SK tersebut banci dan sengaja diseting bagian dari manajemen konflik. Warga menilai nanti di pengadilan (PTUN), pabrik akan menang sehingga tetap beroperasi,” tandasnya. (bud/uyo)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini