Petugas Satlantas terus menegur dan memberi sanksi kepada pelajar yang tidak melengkapi persayaratan sebagai pengendara

IM.com -Sepanjang 2016, sedikitnya 271 pelajar menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Fakta ini seharusnya sudah cukup membuat para pelajar lebih tertib dalam berlalu lintas. Sementara para orang tua harus mawas diri jika tak ingin anaknya menjadi korban selanjutnya.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, sepanjang tahun 2016 terjadi ratusan kasus kecelakaan melibatkan pelajar yang notabene masih di bawah umur. Akibatnya, 245 pelajar mengalami luka ringan, 4 orang luka berat, sedangkan 22 nyawa pelajar melayang sia-sia di jalan.

“Faktanya, masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di dikendalikan oleh anak di bawah umur,” kata Ramadhan melalui sambungan telepon genggamnya.

Masih tingginya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar itu, lanjut Ramadhan, tak lepas dari kealpaan para orang tua. Menurut dia, sebagai pihak yang seharusnya melindungi anak dari bahaya, para orang tua justru menjerumuskan dengan membiarkan membawa anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Dengan berbagai dalih, anak-anak yang belum teruji betul keterampilannya mengemudikan kendaraan bermotor, dibiarkan berlalu-lalang di jalan raya. Tentunya hal itu juga membahayakan pengendara lain. “Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, tambah Ramadhan, sosialisasi ke sekolah-sekolah dan penegakan hukum di jalan pun terus dilakukan. Adanya tindakan tegas korps bersabuk putih itu diharapkan memberi efek jera kepada para pelajar.

“Kami terus menyampaikan kepada anak-anak di bawah umur yang belum memiliki SIM agar tidak menggunakan kendaraan roda dua atau bahkan kendaraan roda empat,” ujarnya.

Sementara data Satlantas Polres Mojokerto menyebut pelanggaran yang dilakukan pelajar khususnya mahasiswa mengalami kenaikan hingga 108 persen dari tahun 2015 lalu, yakni dari 990 pelanggaran menjadi 2.061 pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan dari usia yakni antara 16 sampai 21 tahun sebanyak 7.573.

Namun secara umum kata Kasat, jumlah pelanggaran di wilayah hukum Polres Mojokerto selama tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 10 persen. Yakni dari 28.334 pelanggaran di tahun 2015 turun sebanyak 2.941 pelanggaran atau sebanyak 25.393 pelanggaran di tahun 2016. (bud/uyo)

26

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini