Puluhan warga yang menolak aktifitas penggalian sungai minta Polres Mojokerto segera mengusut kasus tersebut

IM.com – Aksi warga menolak aktifitas pengerukan batu sungai di Kecamatan Gondang dan Jatirejo terus bergulir. Kini, aksinya meminta Polres Mojokerto segera mengusut aktifitas yang berdalih sebagai normalisasi sungai.

Sebelumnya, warga menghentikan paksa aktifitas pengerukan batu dan mengusir sebanyak 7 alat berat dari lokasi pada Senin (31/1). Aksi itu, kata Koordinator Aksi, Samsul Bahri merupakan wujud kekesalan warga lantaran tidak ada sikap tegas aparat penegak hukum.

Kedatangan puluhan orang dari 5 desa di Kecamatan Gondang dan Jatirejo ke markas Polres Mojokerto, Kamis (16/2/2017) lanjut Samsul untuk minta polisi mengusut aktifitas pengerukan batu sungai di kampung mereka.

Puluhan orang itu tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jatirejo-Gondang Menggugat (AMJGM) merupakan warga Desa Sumberagung, Baureno, dan Sumberjati Kecamatan Jatirejo, serta warga Desa Tawar dan Karangkuten, Kecamatan Gondang.

“Kami menuntut tindakan hukum aktifitas pengerukan yang berkedok normalisasi sungai. Kami minta ada tindakan dalam waktu satu-dua hari,” kata Koordinator Aksi, Samsul Bahri kepada wartawan di lokasi.

Kedatangan warga ditemui Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kabag Ren. Selanjutnya diajak berdialog di gedung pertemuan Polres Mojokerto.

Pada kesempatan ini, lanjut Samsul, warga juga menyerahkan surat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pencurian bebatuan Sungai Landaian dan Jurang Cetot yang masuk wilayah Jatirejo dan Gondang. Berbagai bukti mereka serahkan ke polisi. Salah satunya berupa rekaman video pengerukan batu yang dikirim ke perusahaan pemecah batu.

Massa juga bersikukuh menyerahkan berkas laporan ke Kapolres yang sedang ada kegiatan di markas Batalyon 503. Selain melapor ke Polres Mojokerto, tambah Samsul, warga juga telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Mabes TNI, KPK, dan Kementerian PUPR.

Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan warga. Dia menampik tudingan bahwa anggotanya membekingi proyek penggalian batu berkedok normalisasi. “Siapa yang ngomong, tidak ada (oknum menjadi beking), buktikan dulu siapa orangnya kalau ada,” cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi persoalan ini ke Pemkab Mojokerto setelah mengkaji materi laporan warga. “Apakah laporan ini memenuhi unsur ilegal mining (pertambangan ilegal) dengan landasan yuridisnya, nah ini masih kami pelajari,” tandasnya.

Proyek normalisasi dikerjakan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto. Proyek tanpa anggaran itu berjalan sejak 3 Oktober 2016 dengan sasaran Sungai Landaian dan Sungai Jurangcetot. Proyek ini diprotes warga lantaran diduga menyerobot tanah warga dan hanya menjadi kedok untuk mengeruk bebatuan sungai. (bud/uyo)

72

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini