Lapas Klas IIB Mojokerto terus berupaya memperketat dengan cara penggeledahan pembesuk meski masih belum membuahkan hasil maksimal.

IM.com – Peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Mojokerto masih sulit dihentikan. Upaya memperketat dengan cara penggeledahan pembesuk pun masih belum membuahkan hasil maksimal. 1001 cara dilakukan pengedar. Dan narkoba masih bisa dinikmati di dalam ruangan di balik jeruji besi.

Lapas Klas IIB Mojokerto yang berada di Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto pada Selasa (21/2) siang kebobolan masuknya narkoba di dalam area lapas. Narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 0,58 gram masuk di dalam halaman belakang lapas.

Kepala Lapas Mojokerto, Muhammad Hanafi, membenarkan adanya narkoba yang masuk di dalam area lapas. Ia menjelaskan masuknya narkoba yang dilempar pengedar melalui pintu belakang lapas itu ternyata pesanan seorang narapidana. Namun sebelum diterima pemesan, petugas sudah berhasil memergoki seseorang yang sedang mengambil barang tersebut.

Awalnya kata Kalapas, ada seorang napi berinisial D (36) yang bertugas membersihkan bengkel kerja tertangkap basah sipir lapas sedang memungut barang yang dibungkus tisu. Dengan gelagat mencurigakan, napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun itu bergegas memasukkan bungkusan ke saku celana.

“Petugas yang mengawasi napi tersebut langsung melakukan penggeledahan. Ternyata bungkusan itu berisi satu klip sabu dan satu klip ganja,” kata Hanafi kepada wartawan, Rabu (22/2/2017).

Pasca penangkapan ini, pihak lapas menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto. “Proses hukumnya kami serahkan ke Sat Reskoba, sudah kami serah terimakan napi beserta barang buktinya,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto menuturkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, D mengaku tanpa sengaja menemukan paket narkoba tersebut saat membersihkan area bengkel kerja lapas.

Namun, pihaknya tak mau percaya begitu saja. Terlebih lagi D pernah kedapatan mengkonsumsi sabu di dalam lapas. “Barang itu dia mengaku nemu, tetap kami dalami untuk penyidikan, didapat dari mana, rencana dipakai sendiri atau diedarkan,” jelasnya.

Kendati baru menjalani hukuman sekitar 2 tahun di Lapas Mojokerto, tambah Hendro, D tetap akan menjalani proses hukum atas kasus yang baru ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Makanya kami tetap koordinasi dengan pihak lapas terkait barang (narkoba) yang di temukan di dalam. Orang-orang yang kami curigai kami lidik. Sejauh ini belum bisa kami lacak pengedar yang menyuplai narkoba ke lapas,” tandasnya.(uyo)

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini