IM.com – Polres Kota Mojokerto bersama polsek jajarannya meringkus 13 pengedar narkoba selama operasi Tumpas 2017. Sayangnya para pelaku tergolong pengedar kelas teri.
“Selama Operasi Tumpas, kami ungkap 10 kasus dengan 13 tersangka,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).
Tangkapan itu buah kerja keras Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto dan sejumlah polsek jajaran. Sat Reskoba menangkap 6 Tsk dengan bukti 2,98 gram sabu dan 0,68 gram ganja, Polsek Jetis 4 tersangka dengan bukti 2,23 gram sabu.
Selain itu, Polsek Kemlagi menangkap 1 tersangka dengan bukti 200 pil koplo, Polsek Gedeg 1 tersangka dengan bukti 173 pil koplo, dan Polsek Dawarblandong meringkus 1 tersangka dengan bukti 795 pil koplo.
“Barang bukti keseluruhan yang kami sita 5,21 gram sabu, 0,68 gram ganj, dan 968 butir pil koplo,” terang Puji.
Akibat perbuatannya, 13 tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sayangnya, sejauh ini polisi belum bisa meringkus bandar yang menyuplai narkoba ke para pengedar di wilayah hukum Polres Kota Mojokerto. Pasalnya, selama Ops Tumpas, petugas hanya mampu menangkap belasan pengedar kelas teri yang menjual narkoba tak lebih dari 2 gram.
“Ini kami tangkap pengedar kecilnya. Kami akan tumpas narkoba sampai ke kampung-kampung. Target kami ke bandar-bandarnya, sindikat yang masuk ke Mojokerto,” tandas Puji. (bud/uyo)