IM.com – Jajaran Satreskoba Polres Mojokerto kembali meringkus kawanan pengedar sabu kelas teri yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan sabu seberat 1,4 gram dalam penangkapan kali ini.
Kedua pelaku tersebut diketahui beridentitas, Slamet Riadi alias Konteng (33) warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal dan Dwi Andriyanto alias Lung, (32) warga Dsn/Ds Beloh, Kecamatan Trowulan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait bisnis haram yang masih marak. Petugas Satreskoba pun akhirnya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan satu nama yang diduga sebagai pengedar.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap Konteng di jalan masuk ke Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Selasa (14/3) pukul 12.30 WIB, sesaat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,6 gram dan sebuah ponsel.
Rupanya pelaku di sini tidak sendirian dalam menjalankan bisnis barang haram berjenis sabu. Ini dibuktikan setelah pihak kepolisian mendapatkan satu nama setelah penangkapan pelaku. “Kami tangkap Dwi Ariyato alis Lung setelah penangkapan pertama,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Rabu (15/3).
Dari penangkapan kedua ini, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 0,80 gram yang telah dikemas dalam bungkus pena. Selain itu, ada satu bendel plastik klip untuk pembungkus sabu dan satu unit hanphone Nokia hitam.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Andaman hukaman 12 tahun. “Kami masih terus mendalami kasus ini, siapa dibalik penyuplai barang haram ini kep,da mereka,” tegasnya.(bud/uyo)