Proses eksekusi Hotel Virgo di Desa/Kecamatan Sooko, oleh Pengadilan Negeri Mojokerto setelah sengketa 14 tahun dikawal puluhan polisi berjalan aman tanpa perlawanan dari tergugat.

IM.com – Hotel Virgo di Desa/Kecamatan Sooko, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto setelah menjadi sengketa selama 14 tahun terakhir, Rabu (5/4/2017). Proses eksekusi yang dikawal puluhan polisi itu berjalan aman tanpa perlawanan dari pihak tergugat.

Sebelumnya, Hotel Virgo merupakan milik Susiyati Tendo, warga Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Bangunan yang telah lama tak berfungsi itu, tahun 2003 dilelang oleh bank karena pemilik tak mampu membayar hutang di bank tersebut.

Lelang tersebut dimenangkan Suton Harto Wijaya dan Fenny Elfia Ferawati, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang senilai Rp 800 juta. Namun, pemilik hotel menolak mengosongkan bangunan tersebut. Pemenang lelang pun melayangkan gugatan ke PN Mojokerto hingga ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, sengketa perdata atas Hotel Virgo tersebut dimenangkan pasangan Suton dan Fenny. Seperti yang tertuang dalam putusan PN Mojokerto No 02/Pdt.G/2013/PN.Mjk tanggal 26 Juni 2013, putusan PT Surabaya No 518/Pdt.G/2013/PT.Sby tanggal 18 Februari 2014, dan putusan Kasasi MA No 2158K/Pdt/2015 tanggal 11 Maret 2015.

“Pemilik hotel mempunyai hutang terhadap bank karena tidak bisa membayar, kemudian bank melakukan lelang,” kata kuasa hukum pasangan Suton dan Fenny, Yudi Wibowo Sukinto kepada wartawan.

Kendati kalah dalam gugatan perdata, pemilik lama hotel masih enggan hengkang. Pada 16 November 2016, pemenang lelang pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto. Permohonan Suton dan Fenny dikabulkan melalui surat Penetapan No 10/Eks.G/2016/PN.Mjk tertanggal 22 Desember 2016 tentang Aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi.

Wakil Panitera PN Mojokerto Sumargi mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan. Pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran, namun tak pernah diindahkan oleh pemilik hotel yang lama. Proses eksekusi pun terpaska dilakukan.

“Yang jelas, kasus ini berawal tahun 2003 dan keputusan MA tahun 2015. Kami selaku pelaksana eksekusi tidak bisa menjelaskan terkait materi gugatan namun hanya menjalankan eksekusi saja,” terangnya.

Proses eksekusi Hotel Virgo berjalan aman tanpa perlawanan dari pemilik lama. Dijaga ketat puluhan anggota polisi, sejumlah kuli angkut mengosongkan berbagai perabotan dari dalam hotel. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan beberapa truk. (kus/uyo)

89

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini