Aktifitas di lokasi penggalian tanah yang menemukan bata merah kuno dan dijarah dihentikan sementara guna penyelidikan polisi

IM.com – Kepolisian Resort Mojokerto menghentikan sementara aktifitas pembuatan bata merah di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Ini setelah diketahui adanya penjarahan batu merah kuno yang diduga peninggalan Kerajaan Majapahit.

Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi, mengatakan pihaknya sedang melakukan penghentian sementara aktifitas penggalian tanah di lokasi ditemukan batu merah kuno yang akhirnya dijarah. “ Kami hentikan sementara, guna penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/4-2017) sore.

Saat ini, lanjut Rachmad, pihaknya fokus menelusuri pemilik lahan dan pelaku penjarahan situs. Sementara di lain sisi, petugas juga memastikan adanya unsur kesengajaan dalam penjarahan bata kuno di situs Kumitir. Pasalnya, dimungkinkan warga yang menjarah bata kuno tak memahami adanya kawasan cagar budaya yang dilindungi.

“Kalau pelakunya ternyata sudah mengerti dan masih melakukan penjarahan, maka langsung kami tangkap,” tandasnya.

Namun, tak nampak adanya penutupan lokasi yang dilakukan polisi. Kendati Tim Indentifikasi Polres Mojokerto telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi terkait penjarahan bata kuno di situs Kumitir.

Sementara penemuan batu merah kuno itu terletak sekitar 500 meter dari pemukiman penduduk Dusun Bendo. Lokasi penggalian tanah berada di antara sentra pembuatan bata merah dan kebun tebu. Sedangkan bata kuno yang dijarah berukuran jumbo, yakni sekitar 35x20x10 cm.

Kepala Desa Kumitir, Beny mengatakan, pihaknya justru baru mengetahui adanya penemuan situs kuno dari media sosial serta informasi dari pihak kepolisian dan TNI. “Saya baru tahu dari facebook dan pagi tadi dikontak Danramil dan Kapolsek (Jatirejo) kalau ada penemuan situs di lokasi,” kata Beny kepada wartawan, Minggu (9/4/2017).

Beny menjelaskan, lahan milik keluarga almarhum Tuminah seluas 6×300 meter itu disewa oleh Badri, keduanya warga Dusun Bendo, Desa Kumitir. Sejak November 2016, lahan 6×300 meter itu digali untuk diambil tanahnya. “Diambil tanahnya untuk bahan pembuatan bata merah,” ujarnya.

“Karena di situ memang tempatnya orang membuat bata merah. Jadi saya sebagai kepala desa di sini, kurang tahu persis penemuan situs di sini,” ungkap Beny.

Disinggung pelaku penjarahan dan pembeli bata merah kuno, Beny juga mengaku tak tahu apa-apa. “Saya tidak tahu karena saya tahunya hanya dari facebook barusan saja, entah itu berjalan berapa bulan saya tidak tahu. Saya kurang meninjau ke lokasi karena memang sentra pembuatan bata merah,” tandasnya.

Sampai pagi tadi, penggalian bata merah kuno di Dusun Bendo masih berlangsung. Namun, para penggali menghentikan aktivitasnya setelah banyak orang dan aparat keamanan datang ke lokasi. Meski sudah rusak parah, petugas menghentikan aktivitas penggalian di lokasi penemuan.

Sementara pengakuan sejumlah warga, pengrajin bata merah, salah satunya Karsan mengatakan tak sekalipun menerima sosialisasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim. Ia tak mengerti jika tumpukan bata kuno itu tak boleh dirusak. “Tak pernah ada pemberitahuan dari pihak terkait, baru kemarin (8/4), banyak orang dari BPCB datang ke sini, itu pun tak meminta kami menghentikan pekerjaan kami,” ungkapnya. (kus/uyo)

135

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini