IM.com – Ketua Kelompok Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta, Anam Anis SH menyebut upaya jalur hukum yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, terhadap dugaan perusakan dan penjarahan situs Majapahit di Desa Kumitir adalah salah.
Mengapa? Kata Anis, dalam undang-undang Cagar Budaya, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPCB boleh melakukan penyelidikan. Sedangkan dalam UU RI No 11 Tahun 2010, polisi tak punya kewenangan untuk menyelidiki kasus pengrusakan situs cagar budaya.” Nah, setelah melakukan penyelidikan maka BPCB bisa minta batuan polisi untuk proses selanjutnya,” terang Anam Anis juga praktisi hukum.
Menurut Anam Anis, kemungkinan penanganan kasus yang dilaporkan pihak BPCB Jatim di Trowulan akan dikembalikan oleh polisi ke BPCB. “ Polisi nantinya akan memberi arahan ke PPNS,” jelasnya.
Anis sangat berharap kasus perusakan dan penjarahan situs, khususnya situs Majapahit bisa diproses hukum. Selama ini belum ada satu kasus yang diproses sesuai hukum yang berlaku. “Contoh, perusakan situs di lahan Pusat Informasi Majapahit (PIM) Trowulan,” tandas Anis.
Fakta ini kata Anis Anam merupakan sebuah sikap pembiaran terhadap keselamatan cagar budaya. Lantas sampai kapan sikap pembiaran ini berlangsung. Apakah menunggu sampai habis dan kita hanya bisa memberikan sebuah dongeng kepada generasi kita, bahwa pernah ada sebuah kerajaan besar di negeri ini seperti Kerajaan Majapahit, tegasnya.
Sementara terkait perkembangan berkas laporan BPCB Jatim yang sudah dilimpahkan Polsek Jatirejo ke Polres Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke PPNS BPCB Jatim
“Polri selaku Korwas PPNS akan membantu secara penuh penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BPCB,” jelasnya.
Penyerahan berkas dari Polres Mojokerto dibenarkan Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim, Edhi Widodo. Menurut dia, berkas penyelidikan yang sudah ada, akan dilanjutkan oleh PPNS BPCB Jatim.
Pihaknya akan memintai keterangan para saksi, termasuk pihak terlapor dalam kasus ini.”Kami punya empat orang PPNS, insyaallah siap soalnya langsung didampingi polres. Kami akan koordinasi dengan polres, mudah-mudahan kasus ini bisa tuntas,” tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, BPCB Jatim secara resmi melaporkan dugaan perusakan dan penjarahan benda cagar budaya berupa bata merah kuno di Dusun Bendo Desa Kumitir ke Polsek Jatirejo, Minggu (9/4). Itu setelah pihak BPCB menerjunkan tim peninjau ke lokasi, Sabtu (8/4).
Terlapor adalah Fendi Andriyanto (28), warga Dusun Bendo, Desa Kumitir selaku penyewa lahan sekaligus terduga pelaku perusakan dan penjarahaan bata-bata kuno di lokasi tersebut. (uyo)