IM.com – Alimudin atau Ali (50) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kutorejo akibat ulahnya tega memukuli guru SMK, Dewi Fatmawati (47). Pria asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo ini menganiaya korban lantaran terbakar cemburu setelah tahu korban bersama pria lain.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Ali merupakan mantan suami Dewi. Keduanya tak lagi tinggal serumah, tapi masih satu kampung di Dusun Mojoranu, Desa Sawo. Dewi hidup mandiri dengan penghasilannya sebagai guru honorer di sebuah SMK di Kecamatan Jatirejo.
Meski telah berpisah, ternyata Ali masih memendam perasaan terhadap korban. Pelaku pun terbakar cemburu saat tahu Dewi bersama pria lain. Puncaknya, Kamis (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB, dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi rumah korban.
“Pelaku memukul korban menggunakan seperangkat lampu yang berisikan kayu dan seng sebanyak lima kali ke arah muka korban,” kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017).
Pukulan bertubi-tubi itu, lanjut Sutarto, berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangan kanan. Namun, pecahan lampu melukai pelipis kanan korban. “Korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan dan memar-memar di lengan kanan,” terangnya.
Usai mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan mantan suaminya itu ke Polsek Kutorejo. Petugas lantas bergerak cepat menangkap Ali.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperangkat lampu jalan yang digunakan pelaku menganiaya korban. Terdiri dari sebuah lampu neon dalam keadaan sebagian pecah, sebuah travo lampu neon, selembar seng 60×20 cm, dan 2 batang bambu masing-masing sepanjang 2 meter. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” tandas Sutarto. (kus/uyo)