IM.com – Selama dua pekan terakhir bulan April 2017, Satgas Narkoba Polres Kota Mojokerto meringkus 12 orang pengedar sabu. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 40 gram sabu dan uang tunai Rp 900 ribu.
Para budak sabu tersebut diantaranya, Mustofa (44), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Suiwan (39), warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Candra Irawan (31), Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Nubali (43), warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Nur Ahmad (30), warga Desa/Kecamatan Kemlagi, dan Heri (35), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko.
Sementara 5 pelaku lainnya merupakan jaringan ASW (34), janda dua anak asal Kecamatan Gedeg. Diantaranya Rudi Setiawan (27) dan Bukhori Muslim (28), warga Desa Terusan, Gedeg, Dendi Desan (19), warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang, Ali Busro (42), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, serta Fajar Eko Susanto (42), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
“Satgas Narkoba dua minggu terakhir ungkap 7 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang kami sita 40 gram sabu dan uang tunai Rp 900 ribu,” kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo kepada wartawan, Kamis (4/5/2017).
Puji menjelaskan, belasan budak sabu tersebut merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten dan kota di Jawa Timur. “Barang ada yang disuplai dari Jombang, Sidoarjo, dan Pasuruan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Puji, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)