IM.com – Bagus Prastyo (22) dan M Alfan (32) diringkus Sat Reskoba Polres Mojokerto di tempat kos Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Pasalnya, kedua pria ini menyimpan paket hemat sabu seberat 0,36 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas pada Kamis (4/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim dari Sat Reskoba diterjunkan untuk menggerebek tempat kos pelaku menyusul adanya laporan masyarakat sekitar yang sudah resah dengan ulah kedua pria tersebut.
Bagus diketahui asal Desa Sambilanang, Kecamatan Mojoagung, Jombang, sedangkan Alfan asal Desa Gemekan, Kecamatan Sooko. Dari kedua pria ini, polisi menemukan bukti sabu seberat 0,36 gram. Narkotika golongan I itu disembunyikan pelaku di sandal. Selain itu, petugas juga menyita 2 ponsel pelaku, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 332 ribu.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)