IM.com – Pengedar sabu asal Kabupaten Jombang mulai menjadikan Mojokerto sebagai pasar empuk. Itu dibuktikan dengan penangkapan dua pengedar asal Kota Santri yang kedapatan bertransaksi di Trowulan dan Sooko.
Yofi Suryana (23) ditangkap tim dari Sat Reskoba Polres Mojokerto di tempat kos Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Minggu (14/5) sekitar pukul 22.30 Wib.
Dari pemuda asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang ini, polisi menyita barang bukti paket hemat sabu seberat 0,18 gram dan sebuah ponsel.
“Pelaku kami tangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu dan kedapatan barang bukti sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada wartawan, Senin (15/5/2017).
Sementara pada Jumat (12/5) sekitar pukul 20.00 WIB tim Sat Reskoba Polres Mojokerto menangkap Herman Saputra (25) di dalam kios kosong Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST). Herman merupakan pengedar asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Anggota kami menemukan barang bukti berupa sebuah paket hemat sabu seberat 0,54 gram dan sebuah ponsel. Sabu didapatkan dari Robi Jembrak, warga Catakgayam, masih kami buru,,” ungkap Sutarto.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)