IM.com – Dalam dua pekan terakhir, Satgas Narkoba Polres Kota Mojokerto menangkap enam pengedar narkotika lintas kabupaten/kota di Jatim. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti 8,6 gram sabu, 148,2 gram ganja dan 22.060 butir pil koplo.
Keenam pelaku tergabung dalam tiga jaringan pengedar berbeda. Jaringan sabu, polisi menangkap Muh Trimulyo Hermanto (23) dan Wiyono (45), warga Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Jumat (5/5). Dari kedua pelaku, disita barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu 1,1 gram, 2 ponsel, 2 alat hisap, 7 klip plastik berisi sabu 3,38 gram, dan sebuah timbangan digital.
“Yang sabu jaringan Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang,” kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo.
Tak puas mengungkap jaringan pengedar sabu, lanjut Puji, Satgas Narkoba getol menelusuri jaringan lainnya. Pada Senin (8/5), tim menangkap jaringan pengedar ganja. Mereka adalah Sulis Didik Saputra (26), warga Kelurahan/Kecamatan Magersari dan Taufiqurrahman (26), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 23,50 gram, ponsel, 8 klip plastik isi ganja kering seberat 71,82 gram, satu paket isi ganja kering seberat 52,80 gram dan 2 ponsel. “Ganja jaringan antar kabupaten, Mojokerto, Lamongan dan Gresik. Kami kembangkan asal barangnya,” ungkap Puji.
Sementara jaringan pengedar pil koplo yang diringkus adalah Haris Mindriana (26) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Joko Prawito (37), warga Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Petugas menyita barang bukti 4.160 butir pil dobel L, uang tunai Rp587 ribu, 10 klip plastik berisi sabu 4,12 gram, 17.900 butir pil double L, satu timbangan elektronik, dan 2 ponsel.
“Asal barangnya masih kami laksanakan lidik. Yang jelas mereka jaringan lintas Mojokerto, Jombang dan Kediri,” terang Puji.
Mantan Kapolres Situbondo ini menambahkan, tersangka pengedar sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar pil koplo dikenai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)