IM.com – Pengedar narkotika yang menyasar Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan sekitarnya, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Trowulan. Dari si pengedar, polisi menyita narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, operasi penyergapan ini menindaklanjuti keluhan warga Desa Jatipasar yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo dan sabu di kampung mereka.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas berhasil mengantongi identitas pengedarnya. Dia adalah Romadhoni alias Banyak (27), warga Dusun Banjarmlati, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Tim pun diterjunkan ke Jalan Dusun/Desa Jatipasar untuk menghadang pelaku, Selasa (23/5).
Gayung pun bersambut. Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melintas di jalan tersebut. Tak mau kehilangan buruannya, tim menyergap pelaku. Tanpa banyak bicara, petugas menggeledah setiap jengkal pakaian Romadhoni.
“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 1 plastik klip sabu, 600 butir tablet dobel L dan ponsel yang dipakai transaksi oleh pelaku,” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (25/5/2017).
Pelaku hanya bisa bungkam saat polisi menemukan barang haram tersebut. Menurut Sutarto, saat ini Romadhoni menjalani pemeriksaan di Polsek Trowulan untuk mengungkap asal mula narkotika itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subider Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)