Angga mahasiswa korban salah tangkap berencana menuntut balik kepala desa dan keluarga korban yang memidanakan

“Sangat menyakitkan rasanya difitnah orang,” kalimat itu terlontar dari bibir Angga yang harus mendekam selama lima bulan di penjara akibat dosa yang tak pernah dia lakukan.

IM.com – Tak terbayang rasanya tiba-tiba dijebloskan ke penjara akibat difitnah. Pengalaman pahit itu dirasakan Angga Wahyu Pratama (22), mahasiswa asal Mojokerto. Dia harus mendekam selama lima bulan di penjara akibat dosa yang tak pernah dia lakukan. Tak hanya penderitaan batin, kekerasan fisik pun harus dia tanggung selama di dalam bui.

“Sangat menyakitkan rasanya difitnah orang,” kalimat itu terlontar dari bibir Angga yang turut basah akibat air matanya. Ditemui di rumahnya di Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Sabtu (3/6/2017), anak pertama dari dua bersaudara pasangan Achmad Muhajirin (43) dan Siswati (43) ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Wajahnya yang tirus nampak lesu tanpa sedikitpun senyuman.

Bagaimana tidak, pemuda bertubuh kurus ini baru saja menjalani penahanan selama lima bulan akibat perbuatan yang tak pernah dia lakukan, yakni disangka menghamili temannya, warga Kecamatan Bangsal. Saat itu si gadis masih berusia 16 tahun sehingga Angga dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

Selama dua bulan pertama, Angga dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto oleh penyidik, yakni 9 Juli-30 Agustus 2015. Sejak tanggal 31 Agustus, dia dipindahkan ke Lapas Mojokerto hingga berakhirnya masa persidangan 14 Januari 2016.

Angga dibebaskan dari bui setelah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mojokerto dengan No putusan 384/Pid.Sus/PN.Mjk tanggal 14 Januari 2016. Esok harinya, mahasiswa jurusan akuntansi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini resmi bebas dari penjara. Bahkan upaya kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjebloskan kembali Angga ke penjara, gagal. Tanggal 10 November 2016, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Mojokerto.

“Sama sekali saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan ke saya,” kata Angga dengan suara bergetar menahan tangis.

Meski kini telah bebas, penderitaan selama di penjara mengakibatkan trauma mendalam bagi Angga. Siksaan fisik yang dia alami selama di tahanan Polres Mojokerto terus menghantui hidupnya. Selama dua bulan di tahanan polisi, dia mengaku hampir setiap hari dipukuli di sekujur tubuhnya. Belum lagi siksaan batin karena harus menanggung derita atas perbuatan yang tak pernah dia lakukan.

“Waktu ditahan di polres itu yang luar biasa penderitaannya. Di sana saya disakiti, dipukuli baik oleh sesama tahanan maupun petugas jaga tahanan. Tak terhitung berapa kali saya menangis. Mulai pertama masuk hampir tak berhenti menangis. Apalagi penuh perlakuan kekerasan,” ungkapnya.

Tak hanya bagi Angga, dampak kasus salah tangkap ini juga dirasakan kedua orang tuanya. Sang bapak tak hentinya menangis melihat putranya dibui. Bahkan kondisi kesehatan sang ibu sempat menurun dan kerap pingsan hingga tubuhnya kurus.

“Pandangan orang di sekitar saya saat itu sinis, menganggap saya buruk. banyak teman yang menjauhi saya, mencemooh saya. Orang tua saya harus menanggung malu. Kemerdekaan saya menuntut ilmu terenggut, kuliah yang seharusnya lulus tahun depan harus mundur setahun akibat saya ditahan,” ujarnya.

Menurut Angga, kriminalisasi dirinya tak lepas dari persekongkolan jahat keluarga si gadis dengan Kepala Desa tempat si gadis tinggal. Mereka sengaja mengalihkan tuduhan ke dirinya agar si gadis ada yang mau menikahi dan mengakui anak yang dikandung. Pasalnya, pelaku yang sebenarnya diduga staf TU di SMK swasta di Bangsal yang sudah beristri.

Tak merasa pernah menggauli si gadis, Angga tentu saja menolak keras permintaan tersebut. Penolakan itu membuat para pelaku tega membawa kasus tersebut ke polisi. Namun, keadilan masih berpihak kepada Angga. Karena tak adanya bukti dan saksi yang kuat, majelis hakim yang diketuai Sunarti SH menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

“Ini masih kami rundingkan, rencananya mau menuntut balik kepala desa dan keluarga gadis yang memidanakan saya. Saya berharap ada hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka yang keterlaluan, sampai sekarang saya tak bisa memaafkan,” tandasnya. (kus/uyo)

287

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini