Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto menyebut masih melakukan penyidikan fee yang diduga mengalir ke oknum pejabat

IM.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi sub Terminal Pohjejer di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, terus berjalan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Fathurrahman mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil audit tim auditor. Dalam waktu dekat, tim akan melakukan pengecekan ke bekas sub Terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang untuk menentukan kerugian negara.

Menurut dia, dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini berkisar pada nilai aset sub Terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang yang telah dirobohkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto tahun 2015 lalu. Informasi yang dihimpun, nilai aset tersebut sekitar Rp 600 juta.

“Kerugian kemarin kami sudah hitung-hitungan, tapi untuk hasil pastinya kami tunggu hasil resminya. Kisarannya sesuai nilai bangunan, kan bangunannya sudah tak ada,” kata Fathurrahman kepada inilahmojokerto.com, Selasa (4/7/2017).

Dalam kasus ini, lanjut Fathurrahman, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Mulai dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai, Kades Pohjejer, pihak ke tiga yang membangun ruko di lahan bekas sub Terminal Pohjejer, staf Pemerintah Desa Pohjejer dan staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan.

“Semua statusnya masih saksi, belum ada tersangka,” ujarnya.

Sementara terkait dugaan korupsi pembangunan ruko di lahan bekas sub Terminal Pohjejer, kata Fathurrahman, baru pada tahap pengumpulan alat bukti. Untuk sementara, pihaknya fokus ke dugaan korupsi hilangnya aset negara berupa sub Terminal Pohjejer.

“Soal perbuatan memperkaya diri, kami masih mencari alat bukti. Alat bukti bisa didapatkan kalau tidak diproses penyidikan, bisa di persidangan,” tandasnya.

Pembongkaran sub Terminal Pohjejer tahun 2015 diduga merugikan negara ratusan juta rupiah karena tanpa diajukan penghapusan aset ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini menyeret Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai. Dia diduga menyetujui pembongkaran aset negara tersebut.

Pembongkaran itu dilakukan dengan dalih sub Terminal Pohjejer tak berfungsi maksimal.

Diduga upaya itu hanya modus untuk alihfungsi terminal menjadi pusat perbelanjaan atau ruko. Pada tahun 2016, terminal yang berdiri di atas tanah kas Desa Pohjejer, dibangun menjadi puluhan kios oleh pihak ke tiga.

Puluhan kios tersebut dijual oleh pihak desa ke warga. Diduga keuntungan hasil penjualan itu menjadi bancaan para oknum yang terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa Pohjejer. (kus/uyo)

30

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini