IM.com – Pembobol minimarket Didi Setiawan (25) sempat merebut senjata api (senpi) polisi saat ditangkap. Pria asal Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto ini pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di betis kanannya.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Unit Resmob Sat Reskrim telah membuntuti Didik sejak keluar dari rumahnya, Jumat (14/7) malam. Tiba di simpang 3 Pugeran, Gondang, petugas menyergap pelaku yang mengendarai motor Honda Vario nopol S 4361 QL.
Tak disangka, pria bertubuh tambun ini melawan polisi. Didi berusaha merebut senpi salah seorang petugas hingga terjadi pergumulan.
“Karena mengancam keselamatan anggota kami, terpaksa petugas lainnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan di betis kanan,” kata Sutarto, Sabtu (15/7/2017).
Didi menjadi buruan polisi terkait kasus pembobolan minimarket di Desa Pohjejer, Gondang. Menurut Sutarto, dibantu Budiono (54), warga Desa Pohjejer, Didi tercatat dua kali mencuri di minimarket tersebut. Yakni tanggal 25 Agustus dan 22 Juli 2016.
“Saat itu, Budiono penjaga toko sembako di sebelah barat minimarket, sedangkan Didi ini preman kampung. Mereka berdua kerjasama untuk mencuri di minimarket,” ujarnya.
Untuk masuk ke dalam minimarket, lanjut Sutarto, kedua pelaku menggunakan tangga untuk memanjat tembok toko. Saat itu pelaku memakai penutup wajah untuk menghindari rekaman CCTV minimarket. Setelah Didi berhasil masuk, Budiono mengawasi situasi di depan minimarket.
“Pelaku mencuri semua rokok di dalam minimarket kemudian menjualnya secara eceran. Karena sudah setahun, barang curian sudah habis dijual pelaku,” terangnya.
Identitas kedua pelaku, kata Sutarto, terkuak berkat rekaman CCTV minimarket. Namun, petugas butuh waktu setahun untuk mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan rekaman kamera pengawas. “Butuh waktu lama mencocokkan ciri-ciri fisik pelaku karena saat mencuri memakai penutup wajah. Setelah dicek catatan kepolisian, sosok paling mirip adalah Didi yang merupakan residivis kasus curanmor,” jelasnya.
Selain menangkap Didi, tambah Sutarto, petugas juga meringkus Budiono pada hari yang sama di perumahan Turi Kencana, Gondang. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku, sebuah linggis, tangga kayu dan tali tambang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)