IM.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HI (45) harus berurusan dengan Polsek Trowulan. Perempuan asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto tiba-tiba menganiaya tetangganya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, keributan ini terjadi pada Minggu (16/7) sekitar pukul 06.00 Wib. Tanpa alasan yang jelas, HI melempar tangan istri Wulianto (52) dengan batu. Lemparan pelaku mengenai tangan tetangganya itu.

“Mengetahui kejadian itu, Wulianto keluar rumah dan menanyakan permasalah ke pelaku,” kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Bukannya mendapat penjelasan, Wulianto justru diamuk oleh HI. Pelaku memukul wajah korban dengan pejahan bata merah. Dalam kondisi kalap, HI juga mencakar tangan kiri korban.”Korban mengalami luka pada wajah, leher dan tangan kiri,” ujarnya.

Keributan itu reda setelah warga sekitar datang melerai. Namun, akibat perbuatannya HI terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Trowulan.

Menurut Sutarto, HI dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya dua tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini