IM.com – Kasus hilangnya aset Sub Terminal Pohjejer di Kecamatan Gondang bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akan menetapkan tersangka setelah hasil audit kerugian negara keluar.
“Kami tinggal menunggu auditor turun ke lapangan, setelah itu ekspose lagi. Kalau hasil audit kerugian negara sudah keluar, kami baru menetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rahman, Kamis (3/8/2017).
Fathur menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan Kepala Desa Pohjejer ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan untuk alih fungsi Sub Terminal Pohjejer menjadi pertokoan.
Sebagai penanggungjawab aset terminal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Achmad Rifai menyetujui permintaan tersebut. Pada tahun 2015, bangunan Sub Terminal Pohjejer pun dihancurkan. Namun, pemusnahan aset negara itu diduga dilakukan tanpa izin dari Bupati Mojokerto.
“Itu (Sub Terminal Pohjejer) menjadi tanggung jawab Dishub, pemusnahan dan pemanfaatannya harus tahu. Ada aset negara yang hilang, hilangnya sengaja dihilangkan tanpa izin bupati untuk pemusnahannya,” terangnya.
Pemusnahan aset Pemkab Mojokerto tanpan izin, tentunya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Menurut Fathur, pembangunan Sub Terminal Pohjejer menelan uang negara lebih dari Rp 800 juta. “Nilai bangunan sekitar Rp 630 juta karena ada penyusutan. Jadi, kerugian negara sekitar segitu karena aset dihancurkan semua,” ungkapnya.
Fathur memastikan, penghilangan aset negara tanpa izin tergolong tindak pidana korupsi. “Aset negara yang dimusnahkan tanpa melalui prosedur dan tanpa penggantian, itu termasuk korupsi,” tegasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, tambah Fathur, pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi. Mulai dari pihak swasta, Kades Pohjejer dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohjejer serta sejumlah staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan. “Kadishub (Achmad Rifai) sudah kami panggil dua kali, masih sebagai saksi,” terangnya.
Selain menyidik dugaan korupsi atas hilangnya aset negara, menurut Fathur, pihaknya juga mendalami perbuatan memperkaya diri yang diduga dilakukan Kades Pohjejer bersama Kadishub Mojokerto. “Terkait itu (Dugaan memperkaya diri) masih kami dalami. Ada beberapa hal yang pelu kami klarifikasi dan pemanggilan saksi untuk pemanfaatannya,” jelasnya.
Pemusnahan Sub Terminal Pohjejer diduga untuk memuluskan proyek pembangunan pertokoan. Di atas tanah aset Desa Pohjejer yang sebelumnya berdiri terminal, tahun 2016 lalu dibangun oleh Pemerintah Desa Pohjejer menjadi pertokoan. “Pembangunan kios dengan sistem built on transfer. Dibangun oleh pihak ke tiga, setelah jadi diserahkan ke Pemkab, kemudian disewakan pihak desa. Untuk sementara, hasil sewa digunakan menutupi biaya pembangunan,” tandasnya. (kus/uyo)