IM.com – Unit Reskrim Polsek Sooko meringkus bandar dan pengedar pil koplo. Pelaku ditangkap saat bertransaksi di dekat SPBU Gemekan, Sooko, Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya transaksi jual beli pil koplo di sekitaran SPBU Gemekan, Kamis (10/8) malam. Sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Sooko pun diterjunkan untuk mengintai para pelaku.
Benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memergoki Setiawan (25) sedang menjual tablet dobel L ke pembeli. Tak mau kehilangan buruannya, polisi menyergap pria asal Desa Sentonorejo, Trowulan itu.”Anggota kemudian memancing bandar yang memasok dobel L ke tersangka Setiawan,” kata Sutarto kepadan wartawan, Senin (14/8/2017).
Gayung pun bersambut, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap sang bandar, Moh Subechan (37), warga Desa Kademangan, Mojoagung, Jombang. “Dari kedua pelaku kami sita barang bukti 210 butir pil dobel L, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan dua ponsel,” tandasnya. (kus/uyo)