IM.com – Satuan Reskoba Polres Mojokerto meringkus bandar sabu asal Puri, Mohammad Arif (27), Selasa (29/8/2017). Dari penangkapan ini, petugas menyita 10 paket hemat (pahe) sabu seberat 3,78 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Arif yang sudah dikuntit petugas, diringkus di sebuah rumah di Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto sekitar pukul 06.00 WIB.
Pria bertato asal Desa Kenanten, Puri ini tak berkutik saat digeledah petugas. Pasalnya, tersangka kedapatan membawa 10 pahe sabu. Berat pahe bervariasi, antara 0,24 hingga 0,52 gram.
“Barang bukti sabu itu seberat 3,78 gram,” kata Sutarto kepada wartawan.
Selain menemukan sabu, tambah Sutarto, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti 3 bendel plastik klip, dompet dan ponsel tersangka, sebuah timbangan digital, sebuah pipet berisi sabu, serta seperangkat alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)