IM.com – Nur Wakhid warga Dusun Banong RT 1 RW 1, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gondang. Pemuda 22 tahun ini melakukan penipuan dan penggelapan kamera merk Canon 1200 D.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menggunakan KTP milik orang lain. “Pelaku sewa kamera merk Canon 1200 D dari korban Iin Rusmiati dengan menggunakan KTP milik Rochmadiyanto,” ungkapnya, Rabu (6/9/2017).
Pelaku datang ke rumah korban di Dusun Ngayuman RT 01 RW 02, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (30/8/2017) pekan lalu. Pelaku datang sekira pukul 16.00 WIB menyewa sebuah kamera dengan jaminan KTP milik orang lain dan uang senilai Rp100 ribu.
“Dalam perjanjian sewa antara pelaku dan korban dijelaskan jika kamera dipinjam selama 1×24 dengan catatan tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB dikembalikan. Namun pelaku tak juga mengembalikan hingga petugas menangkap pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku catatan register identitas penyewa kamera, KTP atas nama Rochmadiyanto dan satu unit kamera merk Canon 1200 D. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Gondang.
“Pelaku masih menjalani prose pemeriksaan oleh petugas. Sementara akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,” jelasnya.(ning/uyo)