IM.com – Satuan Reskoba Polres Mojokerto kembali meringkus pengedar sabu di wilayah Ngoro. Dari budak sabu ini, petugas menyita 3 paket hemat sabu seberat 3,2 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pengedar tersebut adalah M Rofi (41), warga Dusun Polaman, Desa Purwojati, Ngoro. Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (19/9) sekitar pukul 21.00 WIB. “Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki dan menyimpan sabu,” kata Sutarto kepada wartawan, Rabu (20/9/2017).
Dari penangkapan itu, lanjut Sutarto, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 3,2 gram dan ponsel milik pelaku. Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Rofi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo).