IM.com – Regina Soefelin (31) asal Desa Palrejo, Sumobito, Jombang mulanya ingin happy bersama teman prianya Gaguk Tri Afandi (26) sambil “ngedrug” sabu ternyata berakhir sedih. Wanita yang akrab disapa Rere ini diringkus polisi saat baru saja membeli kristal setan itu di rumah pengedarnya, Sugianto (42) Perumahan Pusi Asri, Mojokerto, Senin (2/10/2017) dini hari.
“Ketiga tersangka ditangkap Sat Reskoba Polres Mojokerto saat bertransaksi sabu,” kata Sutarto kepada wartawan. Saat ditangkap, sabu yang dibeli pasangan kekasih ini ditemukan petugas di saku celana Gaguk yang diketahui asal Desa Betek, Mojoagung, Jombang.
Sementara dari Sugianto, petugas menemukan 7 paket hemat sabu. “Total barang bukti sabu yang disita dari penggerebekan ini 8,18 gram,” ungkapnya. Kini petugas memburu pemasok sabu ke Sugianto yang diketahui berinisial US.
Akibat tindakannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kus/uyo)