IM.com – Hingga batas akhir penyerahan bukti keanggotaan, terdapat 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 yang bermasalah. Sebanyak 4 parpol dinyatakan tak lengkap bukti keanggotaannya, sedangkan 5 parpol lainnya dinyatakan gugur.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Sukrisno Adi mengatakan, syarat minimal keanggotaan parpol yang harus didaftarkan di KPU Kota Mojokerto adalah 136 orang. Pada masa peyerahan salinan bukti keanggotaan 3-16 Oktober 2017, 17 parpol mampu melampui syarat minimal tersebut.
Yakni Perindo, Berkarya, PSI, NasDem, PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Partai Garuda, Demokrat, PKB, PPP, PBB, PKPI, Hanura dan Partai Rakyat. Namun, khusus 4 parpol terakhir, dinyatakan tak lengkap. Pasalnya, jumlah salinan KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU Kota Mojokerto kurang dari jumlah anggota yang terdaftar di sistem informasi parpol (Sipol) KPU RI.
PBB Kota Mojokerto baru menyerahkan 190 salinan KTP dan 213 KTA dari 350 anggota yang terdaftar di Sipol. PKPI baru menyerahkan 142 KTP dan KTA dari 592 anggota, Hanura baru menyerahkan 376 KTP dan KTA dari 691 anggota, sedangkan Partai Rakyat baru menyerahkan 149 KTP dan 150 KTA dari 720 anggota yang terdaftar di Sipol.
“Keempat parpol itu masih bisa mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 selanjutnya. Karena sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan, yakni 136 anggota,” kata Sukrisno, Selasa (17/10/2017).
Kendati begitu, lanjut Sukrisno, PBB, PKPI, Hanura dan Partai Rakyat diimbau untuk tetap memenuhi kekurangan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kota Mojokerto. Menurut dia, KPU RI telah memberikan toleransi kepada parpol melalui Surat Edaran No 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
“SE KPU RI kami terima kemarin malam pukul 22.30 Wib, bagi parpol yang belum lengkap diimbau untuk melengkapi sampai tengah malam nanti,” ujarnya.
Sementara 5 parpol lainnya dinyatakan gugur dari proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 di tingkat daerah. Kelima parpol itu sama sekali tak menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kota Mojokerto. Padahal, partai-partai baru itu telah mendaftarkan keanggotannya ke Sipol KPU RI.
Antara lain Partai Idaman Kota Mojokerto yang mendaftarkan 145 anggota di Sipol, Partai Indonesia Kerja 220 anggota, Parsindo 136 anggota, Partai Republik 8 anggota dan Partai Bhineka Indonesia (PBI) hanya 3 anggota. “Kami nyatakan kelima parpol baru itu tak bisa mengikuti tahapan selanjutnya di KPU Kota Mojokerto,” terangnya.
Bagi 17 parpol di Kota Mojokerto yang telah memenuhi syarat minimal keanggotaan, kata Sukrisno, bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut dia, 17 Oktober-15 November 2017 merupakan tahap penelitian administrasi.
“Semua parpol kami perlakukan sama, penelitian administrasi meliputi mengecek kepengurusan, domisili kantor dan izin domisili,” jelasnya.
Sementara 15 Desember-4 Januari 2018 merupakan tahapan verifikasi faktual. Proses ini khusus untuk parpol baru sesuai ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2017.
“Verifikasi faktual kami konsentrasi kepada mengecek keberadaan anggota parpol. Kami gunakan metode sampling acak sederhana. Kami lakukan pengecekan dengan turun ke bawah untuk memastikan kebenaran anggota parpol yang didaftarkan,” tandasnya. (kus/uyo)