IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto kembali meringkus pengedar sabu. Kali ini tiga pria yang diduga mengedarkan narkotika golongan I itu ditangkap di Mojoanyar. Petugas menyita 8,14 gram sabu yang dikemas menjadi 9 paket hemat (pahe).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, ketiga pelaku diringkus di Jalan Desa Sumberjati, Mojoanyar pada Kamis (16/11) sekitar pukul 21.25 WIB. Mereka adalah Dandi Saputro (26) dan Suyatno (40) asal Desa Gebangmalang, Mojoanyar, serta Gatot Handoko (38) asal Kelurahan Jagalan, Magersari, Kota Mojokerto.
“Ketiga pelaku kami tangkap setelah terbukti membawa sabu,” kata Sutarto, Jumat (17/11/2017).
Dari penangkapan ini, lanjut Sutarto, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 pahe sabu 0,3 gram, 1 pahe sabu 0,5 gram, 2 pahe sabu seberat 2,2 gram, 5 pahe sabu seberat 5,14 gram, uang tunai Rp 200 ribu, 2 pipet kaca, 1 sekop plastik, 3 ponsel, 2 bendel plastik klip dan 1 timbangan digital.
“Barang bukti yang kami sita ada 9 paket hemat sabu dengan berat total 8,14 gram,” terangnya.
Akibat perbuatan mereka, tambah Sutarto, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)