IM.com – Kabar penetapan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka oleh KPK, akhirnya menjadi terang. Itu setelah lembaga antirasuah menggelar rilis, Kamis (23/11/2017) malam. Mas’ud diduga terlibat melakukan gratifikasi ke pimpinan DPRD.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Jakarta Selatan. “Tanggal 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY (Mas’ud Yunus) Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka,” kata Febri kepada wartawan.
Febri memastikan, kasus yang menjerat Mas’ud merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (16/6/2017) malam. Diduga Mas’ud bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto melakukan gratifikasi kepada tiga pimpinan dewan.
“Dan setelah proses persidangan terdakwa WF (Wiwiet Febryanto). Diduga bersama WF Kadis PUPR Kota Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto,” terangnya.
Wiwiet sendiri divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/11/2017). Kadis PUPR Pemikot Mojokerto ini mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Dinas PUPR ini terbukti melanggar Pasal 5 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran memberikan fee untuk proyek Jasmas berupa program penataan lingkungan TA 2017 ke tiga pimpinan dewan. Namun, 17 November 2017, Wiwiet mengajukan banding atas vonis yang dia terima.
Selain Wiwiet, KPK juga meringkus tiga politisi yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Mereka adalah mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Umar Faruq. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. (kus/uyo)