IM.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Perumahan dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Pejabat eselon 2 Pemkab Mojokerto ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 – 15.10 WIB, Rabu (06/12-2017).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Oktario Hutapea menjelaskan penahanan tersangka Achmad Rifai terkait perkara pemusnahan aset Sub Terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang tahun 2015.
Achmad Rifai diduga melakukan tindak pidana pemusnahan aset Dinas Perhubungan Kabupaten. “ Nilai aset sekitar Rp 641 juta. Tentunya merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Mojokerto,” terangnya kepada wartawan.
Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka paling bertanggung jawab. Apalagi telah membuat kesepakatan dengan pihak desa atas pemanfaatan tanah kas desa (TKD). “ Kami tahan karena sesuai pasal yang disangkakan di atas lima tahun, juga berkaitan dengan bukti-bukti yang harus diamankan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, “ tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman menjelaskan sebelum dilakukan penahanan terhadap Achmad Rifai pihak Kejari Mojokerto telah memeriksa 20 orang saksi.
Mulai dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai, Kades Pohjejer, pihak ke tiga yang membangun ruko di lahan bekas sub Terminal Pohjejer, staf Pemerintah Desa Pohjejer dan staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan.
Achmad Rifai diduga menyetujui pembongkaran aset negara tersebut. Pembongkaran itu dilakukan dengan dalih sub Terminal Pohjejer tak berfungsi maksimal.
Diduga upaya itu hanya modus untuk alihfungsi terminal menjadi pusat perbelanjaan atau ruko. Pada tahun 2016, terminal yang berdiri di atas tanah kas Desa Pohjejer, dibangun menjadi puluhan kios oleh pihak ke tiga.
Puluhan kios tersebut dijual oleh pihak desa ke warga. Diduga keuntungan hasil penjualan itu menjadi bancaan para oknum yang terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa Pohjejer.
Proyek pertokoan ini lah yang diduga menjadi motif Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Achmad Rifai nekat menyetujui pembongkaran sub Terminal Pohjejer tanpa lebih dulu mengajukan penghapusan aset ke BPKA Kabupaten Mojokerto. Diduga ada fee yang mengalir dari proyek tersebut kepada oknum pejabat.
Tak hanya itu, setelah proyek pertokoan yang berisi 33 kios itu rampung, pundi-pundi rupiah diduga kembali mengalir ke sejumlah oknum pejabat. Kios-kios tersebut diduga dijual oleh pihak Desa Pohjejer kepada masyarakat dengan harga melebihi biaya pembangunan. Keuntungan penjualan itu lah yang diduga mengalir ke kantong oknum pejabat. (uyo)