IM.com – Penyegelan SDN 1 Krangan di Jalan Pekayon Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto merupakan dampak sengketa lahan yang kini kasusnya masih ditangani Polres Mojokerto Kota. Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan pada Oktober 2016. “Kami tetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW,” kata Puji kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/1/2018).
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Dalam waktu dekat, berkas penyidikan perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. “Tak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Sementara inisial R merupakan seorang pengusaha di Kota Mojokerto, AS mantan Camat Prajurit Kulon, sedangkan WW merupakan PNS yang saat kasus ini terjadi bertugas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto.(kus/uyo)