IM.com – Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim Fendi Andriyanto (24) menetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan situs purbakala di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Jatirejo. Tersangka hari ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah dilakukan pelimpahan oleh penyidik.
PPNS BPCB Jatim Edhi Widodo mengatakan, kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan galian C di lahan Tuminah, Dusun Bendo, Desa Kumitir. Pertambangan tanah uruk itu dilakukan Fendi secara manual melibatkan sejumlah pekerja.
Dalam proses penggalian tanah uruk tersebut, Fendi dan pekerjanya menemukan situs purbakala berupa struktur bata merah. Situs ini merupakan peninggalan zaman Majapahit.
Bukannya melapor ke pemerintah Desa Kumitir maupun ke BPCB Jatim, tersangka justru merusak bangunan kuno tersebut. Selain itu, struktur bata kuno itu diangkut dari tempatnya ditemukan.
“Tersangka merusak dengan cara manual, menggunakan linggis dan cangkul. Bata-bata tersebut digunakan tersangka untuk menguruk jalan ke lokasi tambang, sebagian digiling untuk pengerasan lapangan bola voli,” kata Edhi kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Pria yang juga menjabat Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim ini menuturkan, hari ini tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 cangkul, 1 linggis, sebuah bata kuno berukuran 115x23x8 cm, 1 pecahan bata kuno berelief dan setengah zak bubuk bata kuno.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun,” terang Edhi.
Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, tersangka dan alat bukti kasus pengrusakan situs purbakala dari PPNS BPCB telah diterima oleh Seksi Pidana Umum. Jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan materi untuk penuntutan di pengadilan.
“Tersangka mulai hari ini kami tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, penahanan sampai 20 hari ke depan,” tandasnya.
Pengrusakan dan penjarahan situs peninggalan Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir baru diketahui 8 April 2017. Itu setelah foto penjarahan struktur bata merah kuno di lokasi, menjadi viral di media sosial.
Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak lima bulan sebelumnya. Tak pelak, situs peninggalan Majapahit berupa bangunan dari bata merah itu sebagian besar telah hilang. (kus/uyo)