IM.com – KPU Kota Mojokerto memastikan Pilwali 2018 bakal diikuti 4 pasangan calon. Itu setelah keempat pasangan calon tersebut memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon di tahap pendaftaran.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori mengatakan, pada pendaftaran 8-10 Januari 2018, seluruh pasangan calon telah melengkapi syarat pencalonan. Menurut dia, kekurangan hanya pada syarat calon.
Antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK, serta beberapa syarat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Keempat pasangan calon sempat dinyatakan tidak lengkap pada rapat pleno terbuka 17 Januari 2018.
Namun, setelah diberi waktu perbaikan hingga 20 Januari 2018, seluruh kandidat peserta Pilwali Mojokerto telah melengkapi kekurangan syarat calon tersebut. Selain itu, perbaikan dokumen yang tak sesuai juga telah dilakukan. “Tanggal 20 Januari, semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota telah melengkapi syarat calon yang kurang,” kata Imam.
Antara 20-27 Januari 2018, lanjut Imam, tahapan dilanjutkan dengan penelitian dokumen perbaikan masing-masing calon. Namun, saat ini pihaknya sudah memastikan syarat pencalonan maupun syarat calon yang diajukan masing-masing kandidat peserta Pilwali Mojokerto, lengkap dan sah. “Semua sudah kami anggap lengkap, sudah sah,” tegasnya.
Dengan begitu, tambah Imam, 4 pasangan bakal calon yang mendaftar 8-10 Januari lalu dinyatakan lolos sebagai pasangan calon peserta Pilwali Mojokerto 2018. “Semuanya sudah oke, tinggal menunggu penetapan saja. Pleno penetapan 12 Februari, 13 Februari pengundian nomor urut,” tandasnya.
Pasangan calon yang dipastikan menjadi peserta Pilwali Mojokerto 2018 yakni pasangan Warsito-Moeljadi yang diusung PAN dan PKS dan Akmal Boedianto-Rambo Garudo diusung PDIP.
Sementara 2 pasangan lainnya adalah Andy Soebjakto-Ade Ria Suryani diusung PPP, PKB dan Partai Demokrat, serta pasangan Ika Puspitasari-Achmad Rizal Zakaria yang diusung Partai Golkar dan Gerindra.(kus/uyo)