IM.com – Jawa Timur perlu membangun kawasan industri lebih banyak sebagai pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika sektor industry semakin maju akan terwujud pembangunan ekonomi yang inklusif (lengkap, menyeluruh, red). Untuk itu akan dibangun 9 kawasan industri lagi di atas lahan 31.584,78 hektar.
Pemikiran tersebut disampaikan Gubernur Jatim Dr. Soekarwo ketika tampil sebagai Keynote Speaker pada Public Hearing Pembahasan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Pro Jatim 2017-2037 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (24/1-2018).
“Agar industrialisasi bisa semakin maju harus didukung beberapa hal, diantaranya perijinan yang mudah, tersedianya lahan, serta tersedianya SDM dan listrik,” tutur Pakde Karwo.
Dijelaskan, saat ini di Jatim sudah ada tujuh kawasan industri yang tersebar di beberapa wilayah, di Surabaya 1 kawasan, Kabupaten Gresik (3), Kabupaten Sidoarjo (1), di Kabupaten Mojokerto (1) dan 1 kawasan lagi di Pasuruan. Kesemuanya berada di atas lahan seluas 4.759,5 ha.
“Meskipun sudah memiliki 7 kawasan industri, dirasa masih kurang dalam memberikan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Jatim. Oleh sebab itu, masih perlu dibangun beberapa kawasan industri di beberapa kabupaten kota di Jatim, “ tandas Pakde Karwo.
Dengan semakin majunya sektor industri di Jatim, kata Pakde, akan terwujud pembangunan ekonomi yang inklusif. Juga membantu optimalisasi potensi sumber daya daerah sekaligus mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
“Agar industrialisasi bisa semakin maju harus didukung beberapa hal, diantaranya perijinan yang mudah, tersedianya lahan, serta tersedianya SDM dan listrik,” tuturnya.
Pihaknya merencanakan akan membangun 9 kawasan industri di beberapa wilayah lain diantaranya di Jombang, Tuban, Malang, Lamongan, Banyuwangi, Bangkalan dan Madiun. Selain itu juga akan dibangun di wilayah yang sudah ada kawasan industrinya yakni Gresik dan Mojokerto. “ Untuk mewujudkannya Pemprov Jatim akan menyediakan lahan seluas 31.584,78 ha,” ungkapnya.
Pakde Karwo menambahkan, ditetapkannya wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) agar bisa berperan sebagai penggerak utama pengembangan suatu wilayah. Adapun kriteria penetapan WPPI diantaranya memiliki potensi sumber daya alam (SDA), kelengkapan sistem logistik dan transportasi, penguatan dan pendalaman keterpaduan nilai, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) serta potensi mewujudkan industri hijau.
Dengan diperbanyaknya kawasan industri, maka juga harus diimbangi dengan meningkatnya daya saing di ranah global. Modal dasarnya adalah memiliki SDM yang bagus, menggunakan teknologi, kreativitas dan inovatif serta dukungan SDA.
Keempat modal modal tersebut, tutur Pakde, juga harus didukung penataan ruang yang sesuai dengan peruntukan yang meliputi pola ruang dan struktur ruang. Kemudian didukung kebijakan dan regulasi yaitu perizinan pengendalian lokasi, investasi dan pengendalian lingkungan.
Selanjutnya perlu didukung pembiayaan yang berasal dari penanaman modoal asing (PMA), penanaman modal domestik fasilitas maupun non-fasilitas. (kim/uyo)