IM.com – Sebagai langkah antisipasi terjadinya aksi radikalisme dan terorisme di wilayah Kecamatan Gondang, Tiga Pilar Kecamatan atau Forpimka Gondang bersama Tiga Pilar Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta seluruh komponen masyarakat menggelar rapat koordinasi di Pendopo Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan bertajuk “Rapat Koordinasi Tiga Pilar Plus Se-Kecamatan Gondang pada Rabu (23/05/2018)dalam rangka Peran Pam Swakarsa Dalam Mengantipasi Radikalisme Dan Terorisme”, Ada 75 orang hadir, antara lain Camat Gondang Amat Susilo, S.Sos, MM, Kapolsek Gondang AKP Slamet R, Danramil 0815/18 Gondang Kapten Inf Sumiarso, Tiga Pilar Desa (Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Gondang.
Camat Gondang, Amat Susilo, S.Sos, MM, dalam kata pembukanya menyampaikan, untuk menyikapi kejadian di Surabaya dan Jakarta serta menindaklanjuti instruksi Pemerintah/Forpimda maka Rakor Tiga Pilar Plus ini digelar. Salah satu atensi pemerintah yakni mendata rumah kos/kontrakan dan penghuninya serta mengaktifkan Poskamling.
Hal ini sudah kita laksanakan bersama Tramtib dan Tiga Pilar Desa serta tokoh masyarakat, bahkan Forpimka juga mengadakan Safari Jum’at dan Safari Ramadhan. Semua yang kita lakukan ini dalam rangka mewujudkan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” terang Camat Gondang..
Rakor Tiga Pilar ini juga menghadirkan Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP Bambang Sujatmiko, selaku nara sumber yang diantaranya menyampaikan upaya-upaya untuk mengantisipasi aksi radikalisme dan terorisme melalui sinergitas komponen pemerintah dan komponen masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Upaya lainnya untuk mengantisipasi aksi radikalisme dan terorisme yakni melalui Pam Swakarsa dengan mengaktifkan kembali Poskamling yang ada di lingkungan masyarakat serta membudayakan bagi setiap orang untuk menjadi menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
Semua memiliki peran sesuai kapasitasnya, untuk ulama memberikan pencerahan, tugas kita memberikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk senantiasa waspada, berlakukan 1 x 24 jam tamu wajib lapor, pemilik tempat kost wajib melapor bila ada penghuni baru. Tugas Polisi dan TNI memberikan pelatihan kepada Pam Swakarsa,” pungkas Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP Bambang Sujatmiko.
Sementara Danramil 0815/18 Gondang Kapten Inf Sumiarso, yang menegaskan kembali, tujuan Rakor ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi radikalisme dan terorisme serta mewujudkan kondisi wilayah yang kondusif.
Para pelaku teror sudah terjebak pada fanatisme sempit keagamaan sehingga perilakunya bertentangan dengan ajaran keagamaan bahkan menebarkan ketakutan, kerusakan dan permusuhan.”Untuk itu mari bersama-sama kita fungsikan pengamanan swakarsa dengan mengaktifkan Poskamling guna mendeteksi secara dini setiap potensi ancaman yang mungkin timbul di wilayah,” ujar Kapten Inf Sumiarso. (dim/uyo)