IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung. Hari ini (14/8/2018), penyidik memanggil Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Niken Setyawati dan Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo) Santoso.
Kedua saksi diperiksa dalam proses penyidikan tersangka, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung nonaktif Sutrisno.
”Pemeriksaan kedua saksi untuk mendalami indikasi aliran dana dari Susilo Prabowo kontraktor kepada Sutrisno tersangka,” Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/6/2018). Dari operasi senyap itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap Rp 1 miliar.
Suap diduga terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di daerah Kabupaten Tulungagung. Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke Kantor KPK, dan langsung menjadi tahanan pada Sabtu (9/6/2018) sesudah sempat menjadi buronan.
Dari pengembangan penyidikan, KPK lalu menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut sebagai tersangka penerima suap, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka pemberi suap, Kamis (7/6/2018). (sus/im)