IM.com – Bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa segera disidang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Mustafa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan menara telekomunikasi ke jaksa penuntut.
“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka atas nama MKP (Mustafa Kamal Pasar) ke jaksa penuntut (KPK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/8).
Selanjutnya, jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Apabila tidak ada kekurangan berkas, Mustafa rencananya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan penahanannya dipindah ke Rutan Klas 1 Medaeng.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustafa diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.
Adapaun dalam pengembangan penyidikan lain, KPK tengan mendalami kasus korupsi lain yang diduga melibatkan Mustafa Kamal Pasa. KPK mencium aroma keterlibatan Mustafa dalam penyelewengan dana desa di Kabupaten Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 236,5 miliar.
Penyidik KPK telah mengorek keterangan dari Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto terkait penggunaan dana desa. Selain menyerahkan data yang diminta penyidik KPK, Ardi mengaku sempat dimintai keterangan. (Baca: Serapan Jeblok, Kemenkeu Baru Salurkan TKDD Rp 448,6 Triliun). (med/im)