Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

IM.com – Kepala Polres Kediri dan sejumlah perwira menengah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mabes Polri. Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan diduga menerima setoran upeti dari para bawahannya hingga Rp 50 juta per minggu.

Upeti tersebut dikumpulkan dari pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri. Sementara Kepala Satlantas AKP Fatikh Kasatlantas menerima jumlah setoran di bawah Kapolres yakni sebesar sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per minggu.

Berikutnya, KRI Iptu Bagus dan Baur Sim Bripka Ika masing-masing menerima sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

Pungli pembuatan SIM ini memang dilakukan secara masif dan terkoordinir rapi dari pangkat bawahan hingga Kapolres. Untuk memudahkan pekerjaan kotor ini, oknum Satlantas bekerjasama dengan 5 orang calo.

Para calo inilah yang memungut bayaran kepada masyarakat pemohon SIM dengan besaran yang bervariasi. Mulai Rp 500 ribu sampai Rp 650 ribu. Dari pungli yang dikumpulkan setiap harinya, para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada Anto seorang PNS yang bertugas di Satlantas dan wajib dilaporkan kepada Baur Sim Satpas Polres Kediri, Bripka Ika.

Bripka Ika kemudian merekap duit penerimaan pungli dan disetorkan ke Kapolres, Kasat Lantas, KRI, Kas, dan Baur Sim setiap minggu. Adapun setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300 ribu dari Anto.

Operasi tangkap tangan di Satlantas Polres Kediri ini dilakukan pada Sabtu (18/8/2018). Tim Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti seperti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71.177.000. Dengan rincian pungutan di luar PNBP Rp 14.546.000 diamankan dari calo  BD.

Kemudian Rp 7.451.000 diamankan dari Bripda CN dan Rp 9.180.000 dari Bripka IK. Uang sebesar Rp 40 juta diamankan dari kapolres untuk pungutan di luar PNBP periode 13 Agustus 2018 sampai 16 Agustus 2018 yang diterima dari Bripka IK tanggal 17 Agustus 2018.

Uang sebesar Rp 18.450.000  yang diamankan dari petugas Bank TS yang belum bisa dipertanggungjawabkan beserta 30 buah handphone.

Sedangkan jajaran Polres yang diamankan dalam kasus ini selain Kapolres Kediri, adalah KRI Iptu BG, Baur SIM Bripka IK, Aiptu YY, Aipda KW, Brigadir DD, Bripka AG, Bripda HA, Bripda AN, Bripda ZA, Brigadir AN, Brigadir PU, Bripka ZA, Bripka CA, PNS AN, PNS HE, PNS SU, PHL BU, PHL TR, PHL DW, petugas Bank BRI TS.

Kombespol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim membenarkan terkait OTT Saber Pungli Mabes Polri ini. Namun, sampai saat ini Propam Polda Jatim belum menerima pelimpahan penanganan beberapa jajaran anggota Polres Kediri yang terlibat.

“Sampai siang ini belum menerima pelimpahan dari Mabes. Sementara 6 orang masih diperiksa dan didalami oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri,” ujarnya kepada wartawan. (sus/im)

218

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini